Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Kesehatan · 6 Sep 2023 17:18 WIB

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting


 Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu, Penting Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan rujukan di tingkat lanjutan lainnya, mencakup:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes

10. Pelayanan keluarga berencana

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Sementara itu, terdapat juga beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/9/2023) berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

2. Pelayanan kecantikan

3. Pelayanan di luar negeri

4. Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri

5. Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis. (Ruri/red)

Artikel ini telah dibaca 2,697 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Selesaikan Rekrutmen Petugas Layanan Kesehatan Warga

22 September 2025 - 15:15 WIB

HELIX 2025, Konvensi Mutu Bidang Kesehatan Hadirkan Inovasi untuk Pelayanan Lansia di Jakarta Barat

19 September 2025 - 00:29 WIB

1.133 Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis di RSUD Kembangan, DKI Jakarta

29 June 2025 - 19:39 WIB

30 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di RSUD Taman Sari, Jakarta Barat

26 June 2025 - 19:31 WIB

Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Kalideres

23 June 2025 - 10:27 WIB

Pemkot Jakarta Barat Perkenalkan Layanan Telekonsultasi Kesehatan Jiwa 24 Jam di SMAN 112

24 April 2025 - 19:27 WIB

Trending di Kesehatan