Menu

Mode Gelap
Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Nasional · 2 Sep 2023 16:00 WIB

Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023


 Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjustment tidak mengalami perubahan pada September ini.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada bulan ini sama seperti yang berlaku pada bulan Agustus 2023 lalu.

Melansir dari laman resmi PLN, Sabtu (2/9/2023), tidak adanya perubahan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Adapun penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Berikut tarif listrik non subsidi (tariff adjustment) per kWh September 2023:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Berikut tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023:

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5,654 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

36 Bhikkhu Thudong Akhiri Perjalanan Spiritual di Candi Borobudur

10 May 2025 - 22:39 WIB

Prosesi Pengambilan Api Dharma Waisak di Mrapen Berlangsung Khidmat, Disakralkan di Candi Mendut

10 May 2025 - 17:31 WIB

Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025

10 May 2025 - 12:37 WIB

Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

9 May 2025 - 15:25 WIB

Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas

8 May 2025 - 07:35 WIB

CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

5 May 2025 - 19:45 WIB

Trending di Nasional