KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik di Ekoregion Sumatera - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 12 Aug 2023 06:24 WIB

KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik di Ekoregion Sumatera


 KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik di Ekoregion Sumatera Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Sampah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya. Sampah spesifik tersebut baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mensosialisasikan pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatera, Kamis. (10/8/2023) dengan tujuan agar sampah tidak membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga menghadirkan manfaat ekonomi sirkular sebagai bahan baku daur ulang.

Direktur Penanganan Sampah, Novrizal Tahar menyampaikan, “Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan, baik berupa pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan maupun pemrosesan akhir. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memegang kewenangan untuk melakukan upaya pengelolaan sampah tersebut.”

Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik ditetapkan sebagai amanah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan Sampah Spesifik yang diatur dalam PP 27/2020 tersebut meliputi sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tahun 2022, rata-rata timbulan sampah yang mengandung B3 dan sampah yang mengandung B3 untuk kota besar sebesar 0,0320 kg/org/hari, kota metropolitan 0.0371 kg/org/hari, kota sedang 0.0515 kg/org/hari dan kota kecil 0,0269 kg/org/hari. Hasil studi KLHK bahwa jumlah timbulan sampah B3 dan/atau sampah limbah B3 di Indonesia tahun 2021 sebesar 10.450,55 ton/tahun dan diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2030 menjadi 12.187,84 ton.

Novrizal menyampaikan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mencari solusi dalam menghadapi persoalan tersebut, agar sampah yang mengandung B3 dan mengandung limbah B3 dapat terkelola dengan baik. Pemerintah Daerah harus menyiapkan strategi, program dan kegiatan terobosan dan ide cemerlang untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan semua pihak, termasuk internal pemerintah daerah, dalam pengelolaan sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.

Novrizal menambahkan bahwa PP 27/2020 juga mengamanatkan pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana. Hal ini menjadi sangat penting karena Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi bencana alam. Pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juni 2023 tercatat 1.746 kejadian bencana alam yang terjadi, yang meliputi gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, cuaca ekstrim, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gelombang pasang abrasi dan kekeringan. Dampak dari kerusakan akibat bencana alam tersebut mengakibatkan rumah rusak berat ± 2.537, rusak sedang ± 2.720, dan rusak ringan ± 14.509. Selain rumah rusak terdapat kerusakan pada 58 fasilitas perkantoran, 214 fasilitas pendidikan, 202 fasilitas peribadatan, 37 fasilitas kesehatan serta 117 jembatan.

“Kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh bencana alam tentunya akan menimbulkan sampah dan harus segera ditangani. Timbulan sampah dari lokasi pengungsian jika tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak lanjutan yaitu bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang masing-masing dapat membawa penyakit,” ungkap Novrizal.

Dari data jumlah pengungsi kejadian bencana di tahun 2023 hingga Juni 2021, jumlah pengungsi yang ada sebanyak 2.860.782 jiwa. Jika diasumsikan jumlah sampah yang ditimbulkan sebesar 0,5 kg/hari/orang maka sampah yang ditimbulkan di pengungsian sekitar 1.430 ton/hari, untuk itu maka penanganan sampah di lokasi bencana sangat penting untuk dimasukkan dalam proses perencanaan penanggulangan bencana, yaitu dengan mengintegrasikan ke dalam rencana kontingensi penanggulangan bencana daerah.

Saat ini Kementerian LHK sedang menyusun dua rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang mengadung B3 dan Limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. “Kegiatan sosialisasi di Ekoregion Sumatera turut dijadikan wadah untuk mendapatkan masukan sebagai penyempurnaan rancangan kedua Peraturan Menteri LHK tersebut,” tutup Novrizal. (Riko)

Artikel ini telah dibaca 3,239 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 June 2026 - 21:01 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Trending di Ekbis