Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Nasional · 11 Aug 2023 18:21 WIB

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum


 Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang melakukan palanggaran hukum.

Hal demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dihadapan awak media, Kamis. (10/8/2023), saat menggelar acara Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.

“Atas perintah bapak Panglima TNI kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah, Mayor DHF meminta penangguhan penahanan” ujar Danpuspom TNI.

Lebih lanjut Danpuspom TNI mengatakan, dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya disaat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, “Dan ini tidak ada urgensinya dengan dinas” tegasnya.

Sementara itu Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang.

Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.

“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat” jelas Kababinkum TNI.

Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad).”DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis” pungkasnya.(Riko/red)

Artikel ini telah dibaca 5,312 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

3 July 2025 - 20:27 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara di Monas

2 July 2025 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo Gagas Langkah Taktis Jaga Ekonomi dan Perkuat Posisi RI di AS

28 June 2025 - 08:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Langsung Operasi Sumbing di RSUD Kalideres

23 June 2025 - 16:46 WIB

Gubernur Pramono Anung Pimpin Upacara HUT ke-498 Jakarta, Tegaskan Komitmen Menuju Kota Global

22 June 2025 - 19:51 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Upacara HUT ke-498 Kota Jakarta di Monas

22 June 2025 - 17:15 WIB

Trending di Nasional