Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah · 22 Apr 2023 15:28 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Warga Binaan Di Momen Idul Fitri 1444 H


 Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Warga Binaan Di Momen Idul Fitri 1444 H Perbesar

Medan, Komunitastodays,- Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Medan sekitarnya dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan, Sabtu (22/04).

Remisi diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi kepada perwakilan WBP setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Sementara penyerahan remisi untuk WBP pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di luar Kota Medan dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Lapas/Rutan yang mengikuti secara daring.

Imam mengatakan, dari jumlah total penghuni Lapas/ Rutan se Sumatera Utara pertanggal 21 April 2023 ada sebanyak 31.948 orang dan WBP yang beragama Islam di seluruh Sumatera Utara yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 berjumlah 24.826 orang.

“Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan Regulasi dengan keterangan Kriminal Umum sebanyak 15.184 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang”, ucap Imam.

“Pemberian remisi merupakan reward kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Imam.

Sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, lanjut Imam, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat. Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Mengingat, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Imam menambahkan, pelaksanaan layanan kunjungan di masa transisi menuju endemi sudah bisa dilakukan secara tatap muka.

Namun tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga terus berupaya melakukan transformasi digital melalui adanya layanan kunjungan virtual hingga pemberian remisi yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan.

Pelayanan publik berbasis teknologi informasi terus dikembangkan untuk meminimalisir praktik pungutan liar.(AVID/r)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

‎Bupati Tapanuli Utara Terima Penghargaan Lomba Inovasi Sumatera Utara 2025

21 November 2025 - 05:38 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Membuka Workshop Penerapan Teknologi AI dalam Pendidikan untuk Guru

19 November 2025 - 13:05 WIB

Bupati JTP Kukuhkan IPSM–PSM Taput 2025–2030: Perkuat Pelayanan Sosial Hingga ke Desa

18 November 2025 - 21:20 WIB

‎Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah dan Direktur PDAM Mual Natio, Tekankan Mutu Pendidikan dan Integritas

17 November 2025 - 18:42 WIB

Bupati Taput Minta Kepala Sekolah Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas BOSP

14 November 2025 - 21:21 WIB

Pemkab Taput Dukung Penuh Mini Pesparawi Salib Kasih 2025 Menuju Event Berskala Nasional

11 November 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah