Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 10 Apr 2023 15:17 WIB

Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar


 Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Lagi, beredar kabar di media sosial surat edaran berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini terjadi di lingkungan RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari. Pemkot Jakarta Barat pun cepat bertindak dengan memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” tutur Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

“Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujar Firmanuddin.

Sementara itu, Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.

Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pungutan liar, termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR)

“Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR,” tutur Asisten Pemerintahan, Firmanuddin.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Bina Marga Rp37 Juta/Kios, Aparat Jakarta Barat Tutup Pintu saat Dimintai Klarifikasi

4 May 2026 - 16:21 WIB

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Trending di Daerah