Menu

Mode Gelap
Romo Asun Ketua Vihara Hemadhiro Mettavati Terkait Bhante Bodhi baik di media online Dan Medsos Merupakan Tindakanya Pribadi Yuk Hadiri HUT RSUD Tamansari Jakbar Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman Kakanwil Agama Buddha Banten Hadiri Musda DPD Walubi 2024 Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton

Metropolitan ยท 10 Apr 2023 15:17 WIB

Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar


 Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Sudah Dicabut Ketua RW 07 Keagungan, Jakbar Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Lagi, beredar kabar di media sosial surat edaran berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini terjadi di lingkungan RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari. Pemkot Jakarta Barat pun cepat bertindak dengan memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” tutur Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Firmanuddin, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

“Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujar Firmanuddin.

Sementara itu, Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.

Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pungutan liar, termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR)

“Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR,” tutur Asisten Pemerintahan, Firmanuddin.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PLN Gerak Cepat Optimalkan Suplai Listrik Jakarta, Imbas Gangguan Pasokan Gas Ke PLTGU Muara Karang dan PLTGU Priok

14 May 2024 - 21:33 WIB

Wakapolresta Tangerang Akan Gelar Gaktibplin Personel

13 May 2024 - 17:55 WIB

Polsek Jatinegara Beri Bantuan Sembako Kepada Warganya Yang Sakit

13 May 2024 - 17:50 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Jatinegara Beri Bantuan Beras

12 May 2024 - 18:51 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat di Malam Hari

12 May 2024 - 18:46 WIB

Partangiangan Ulang Tahun Na Pa 77 HON Sonta br Sihite

11 May 2024 - 14:42 WIB

Trending di Metropolitan