Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Metropolitan · 23 Mar 2023 10:18 WIB

Sidang Penggelapan Mobil di PN Jakut Hadirkan Saksi Ahli


 Sidang Penggelapan Mobil di PN Jakut Hadirkan Saksi Ahli Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Ketua Majelis Hakim sidang lajutan terdakwa kasus penggelapan mobil mewah mini cooper di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Utara, Selasa.(21/3/2023), tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa Yanti.

Di hadapan majelis hakim, Yanti menangis menerangkan kronologis permintaannya dengan saksi pelapor Rudi.

“Yang mulia, selama 8 tahun kami bekerja keras, sehingga memiliki mobil cooper, dan apartemen itu adalah hasil jerih payah saya dan Rudi. Selanjutnya saya sampai 2 kali disuruh menggugurkan kandungan,” ujar yanti kepada majelis hakim.

Togi pardede bertanya, kenapa kamu tidak menikah dan dijawab Yanti bahwa saksi pelapor Rudi tidak mau. Malah Rudi selalu melakukan kekerasan terhadap diri saya, hingga muka dan pipi saya memar, sambungYanti.

“Karena saya sudah merasa suami isteri, lalu saya mengusap dada yang mulia. Mohon maaf yang mulia dan saya minta bagaimana pertimbangannya,” jelas yanti dalam kesaksiannya.

Adapun pengorbanan dari kedua adik saya lanjut Yanti, mereka memberikan uang hingga miliaran dikarenakan bukan untuk siapa siapa melainkan untuk kakaknya, Seperti itu yang mulia. Dan setelah saya di lapor dan masuk tahanan, itu mini cooper saya berikan kepada Rudi. Dan pembayaran pajaknya mobil sebesar Rp 18 juta, yanti yang membayarkan, ada bukti yang ditunjukkan oleh Yanti melalui penasehat hukumnya.

Namun, katanya, perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

Ditambahkan saksi bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur dan debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, halitu terkait dengan kewajiban pelunasan.

“Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya Dede Surya yang salesman pembelian dan pengiriman mobil, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses  pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.

“Benar memang kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil mini cooper. Termasuk banyak saksi-saksi lain yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor PaninDai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud bikin surprise,” tuturnya.

Kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto(kakak) dari terdakwa Yanti. (Ts/red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Kerja RW 09 Momentum menjalin Silaturahmi Antar Lebaga

6 October 2025 - 10:20 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Milad Ke-15 Ponpes Miftahul Huda Assamany

5 October 2025 - 20:48 WIB

73 Pengurus BPC HIPMI Jakarta Barat Resmi Dilantik untuk Periode 2025–2028

2 October 2025 - 22:09 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Apresiasi Penyerahan Fasos Fasum oleh PT Metropolitan Development

2 October 2025 - 20:48 WIB

Ratusan Pelaku UMKM dan Kontraktor Ikuti Sosialisasi KUR dan KPP di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

1 October 2025 - 22:14 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

1 October 2025 - 14:47 WIB

Trending di Metropolitan