Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita ยท 20 Feb 2022 20:28 WIB

Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri


 Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,-Hari Ulang Tahun ke-49 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, pada Sabtu (20/2/2022) dirayakan bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional.

HUT KSPSI itu dirayakan secara sederhana dan dalam suasana keprihatinan. Pada kesempatan itu DPP KSPSI menggelar konperensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.

Ada dua hal penting yang menjadi sikap DPP KSPSI. Pertama, KSPSI berpandangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional, walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun untuk diperbaiki, sehingga tidak boleh ada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, dan sebagainya, yang mengacu pada UU tersebut.

Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden, melalui PERPPU mencabut UU Cipta Kerja tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, tidak perlu membahasnya kembali, atau bila ingin memulai pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang diantaranya adalah mengundang sebanyak mungkin partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat yang terdampak seperti kaum pekerja.

Kedua, DPP KSPSI melihat, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Pada 12 Februari 2022 lalu, KSPSI telah menggelar Kongresnya yang ke-10, diikuti 12 federasi serikat pekerja, 20 DPD, dan 203 DPC seluruh Indonesia, yang memilih Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI menggantikan Yorrys Raweyai.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 18:17 WIB

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

26 April 2026 - 20:43 WIB

Tumpukan Sampah Sepekan di Kapuk Dikeluhkan Warga, Lurah Bergerak Cepat

26 April 2026 - 16:07 WIB

Lurah Kapuk Apresiasi Baksos Kesehatan Vihara Hemadhiro Mettavati: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Secara Nyata

26 April 2026 - 12:11 WIB

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

25 April 2026 - 18:41 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

25 April 2026 - 18:35 WIB

Trending di Berita