Jakarta, Komunitastodays.co, – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor atau multi-helix governance.
Hal tersebut disampaikan Iin saat menutup kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bekerja sama dengan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta di Kantor Kecamatan Kembangan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Iin, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan sosial di masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dunia usaha, organisasi sosial, hingga praktisi hukum.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak melalui pendekatan multi-helix. Masyarakat, lembaga, dan para pemerhati harus menjadi bagian dari solusi,” kata Iin.
Ia mengapresiasi peran YPHMI dan DPD KAI DKI Jakarta yang terus aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait perlindungan perempuan dan anak serta akses terhadap layanan bantuan hukum.
Lebih lanjut, Iin menekankan bahwa pencegahan kekerasan harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Menurutnya, penguatan sistem layanan di tingkat masyarakat menjadi langkah penting agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Saat ini, Jakarta Barat telah memiliki 58 unit layanan berbasis masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan. Unit layanan tersebut diperkuat oleh tenaga pendamping dan konselor yang berperan dalam deteksi dini serta pendampingan kasus.
“Di delapan kecamatan sudah ada 58 unit layanan yang kita siapkan. Ini menjadi ujung tombak dalam deteksi dini dan pendampingan kasus di masyarakat,” ujarnya.
Iin menjelaskan, mekanisme penanganan kasus telah disusun secara berjenjang, mulai dari pelaporan melalui unit layanan masyarakat, diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila diperlukan.
Ia juga mengingatkan para pendamping di lapangan agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan mengedepankan asesmen yang komprehensif sebelum mengambil langkah penanganan.
“Pendamping di lapangan harus bekerja sesuai prosedur. Tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa asesmen yang tepat, karena setiap kasus memiliki pendekatan yang berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan di sejumlah kelurahan menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akses bantuan hukum dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami akses bantuan hukum serta fungsi Posbakum, sehingga diperlukan edukasi hukum yang berkelanjutan,” ujar Tuti.
Selain itu, pihaknya juga mencatat sejumlah persoalan sosial yang masih menjadi perhatian, seperti kurangnya pendampingan keluarga, meningkatnya potensi kenakalan remaja, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi namun belum banyak dilaporkan.
Menurut Tuti, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga sebagai lingkungan terdekat.
Senada dengan itu, Dewan Pembina YPHMI, H. Umar Abdul Aziz, menilai peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus terus diperluas agar warga memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami berharap pelatihan dan sosialisasi yang telah diberikan dapat diteruskan di tengah masyarakat agar menjadi pengetahuan yang bermanfaat,” katanya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, serta berbagai elemen masyarakat, diharapkan sistem perlindungan perempuan dan anak dapat semakin kuat, responsif, dan mudah diakses. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sadar hukum, dan ramah bagi perempuan serta anak di wilayah Jakarta Barat. (Fjr)









