Wali Kota Jakbar Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Jakarta Barat - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita ยท 26 May 2026 20:20 WIB

Wali Kota Jakbar Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Jakarta Barat


 Wali Kota Jakbar Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Jakarta Barat Perbesar

Jakarta, Komunitastosays.co,- Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Gedung Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja, sabu-sabu, ekstasi serta obat-obatan terlarang lainnya yang berasal dari 142 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Iin Mutmainnah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar pimpinan serta aparat penegak hukum dalam menyikapi berbagai tindak kejahatan yang masih kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana khusus terkait cukai, maupun tindak pidana umum lainnya.

Ia merinci, barang bukti dari 107 berkas perkara tindak pidana umum lainnya meliputi pisau, handphone, pakaian, senjata api rakitan, senjata tajam, kosmetik tanpa izin edar serta berbagai barang lainnya.

Selain itu, terdapat pula barang bukti tindak pidana khusus berupa empat unit telepon genggam, satu unit laptop, 9.461 slop rokok tanpa pita cukai, serta 561 botol minuman berbagai jenis dan merek tanpa dilengkapi pita cukai.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni 1.013 butir ekstasi warna oranye dari tersangka Abu Osman Bin Osman dan Trisna Phung yang berasal dari penanganan kasus oleh Polres Jakarta Barat.

Nurul Wahida Rifal menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya. Narkotika dan obat-obatan dibakar menggunakan mesin incinerator, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman keras, handphone dan bong dimusnahkan dengan cara digiling dan dibuldozer. **

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

26 May 2026 - 20:07 WIB

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

26 May 2026 - 19:11 WIB

Kerja Bakti Massal di Tanjung Duren Selatan, Warga dan Aparatur Bersihkan Sampah Liar

26 May 2026 - 19:02 WIB

PWI Jaya Sukses Gelar UKW Mandiri, Tb Adhi Umumkan Seluruh Peserta Kompeten

26 May 2026 - 13:33 WIB

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

26 May 2026 - 07:33 WIB

UKW PWI DKI Jaya Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers

25 May 2026 - 21:25 WIB

Trending di Berita