Kepri, Komunitastodays.co,- Pernyataan Wakil Wali Kota Batam Ex Officio BP Batam yang menegur masyarakat pelaku pengambilan pasir ilegal di kawasan jalan menuju Bandara Hang Nadim, disertai dengan imbauan agar mereka “kembali ke kampung asal”, memunculkan problem etik dan administratif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam perspektif pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, pendekatan yang bernuansa eksklusi sosial tersebut tidak hanya berpotensi memperuncing stigma terhadap kelompok masyarakat marginal, tetapi juga mengaburkan akar struktural dari praktik ilegal itu sendiri.
Muryadi Aguspriawan, selaku Ketua BEM UNRIKA 2024 dan Koordinator Wilayah BEM SI Sumbagut 2025, memandang bahwa tindakan pengambilan pasir ilegal memang merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan pendekatan represif atau retorika yang cenderung diskriminatif.
Pernyataan yang menyarankan masyarakat untuk kembali ke daerah asal justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kompleksitas persoalan sosial ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap distribusi sumber daya alam.
Lebih jauh, dalam kerangka teori governance modern, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi berbasis kebijakan yang komprehensif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Kritik Muryadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pejabat publik seharusnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan tidak mengarah pada marginalisasi kelompok tertentu. Dengan kata lain, negara tidak boleh hadir hanya sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai fasilitator kesejahteraan.
Di sisi lain, tindakan masyarakat yang melakukan pencurian pasir juga perlu dikritisi sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap degradasi ekosistem dan membahayakan infrastruktur publik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukanlah solusi atas persoalan ekonomi, melainkan justru memperpanjang rantai kerentanan sosial.
Dengan demikian, kritik ini menempatkan dua hal secara berimbang: pertama, perlunya pemerintah daerah memperbaiki pendekatan komunikasi dan kebijakan agar tidak bersifat eksklusif dan diskriminatif; kedua, pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis terhadap pelaku aktivitas ilegal.
Sinergi antara pendekatan struktural dan kultural menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan. (Sannah)









