“Polemik 'Kembali ke Kampung Asal': Narasi Pejabat Batam Picu Stigma Negatif Terhadap Pendatang?" Muryadi Aguspriawan Soal Retorika Eksklusi Pasir Ilegal." - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 29 Apr 2026 16:12 WIB

“Polemik ‘Kembali ke Kampung Asal’: Narasi Pejabat Batam Picu Stigma Negatif Terhadap Pendatang?” Muryadi Aguspriawan Soal Retorika Eksklusi Pasir Ilegal.”


 “Polemik ‘Kembali ke Kampung Asal’: Narasi Pejabat Batam Picu Stigma Negatif Terhadap Pendatang?” Muryadi Aguspriawan Soal Retorika Eksklusi Pasir Ilegal.” Perbesar

Kepri, Komunitastodays.co,- Pernyataan Wakil Wali Kota Batam Ex Officio BP Batam yang menegur masyarakat pelaku pengambilan pasir ilegal di kawasan jalan menuju Bandara Hang Nadim, disertai dengan imbauan agar mereka “kembali ke kampung asal”, memunculkan problem etik dan administratif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam perspektif pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, pendekatan yang bernuansa eksklusi sosial tersebut tidak hanya berpotensi memperuncing stigma terhadap kelompok masyarakat marginal, tetapi juga mengaburkan akar struktural dari praktik ilegal itu sendiri.

Muryadi Aguspriawan, selaku Ketua BEM UNRIKA 2024 dan Koordinator Wilayah BEM SI Sumbagut 2025, memandang bahwa tindakan pengambilan pasir ilegal memang merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan pendekatan represif atau retorika yang cenderung diskriminatif.

Pernyataan yang menyarankan masyarakat untuk kembali ke daerah asal justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kompleksitas persoalan sosial ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap distribusi sumber daya alam.

Lebih jauh, dalam kerangka teori governance modern, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi berbasis kebijakan yang komprehensif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Kritik Muryadi menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pejabat publik seharusnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan tidak mengarah pada marginalisasi kelompok tertentu. Dengan kata lain, negara tidak boleh hadir hanya sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai fasilitator kesejahteraan.

Di sisi lain, tindakan masyarakat yang melakukan pencurian pasir juga perlu dikritisi sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap degradasi ekosistem dan membahayakan infrastruktur publik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukanlah solusi atas persoalan ekonomi, melainkan justru memperpanjang rantai kerentanan sosial.

Dengan demikian, kritik ini menempatkan dua hal secara berimbang: pertama, perlunya pemerintah daerah memperbaiki pendekatan komunikasi dan kebijakan agar tidak bersifat eksklusif dan diskriminatif; kedua, pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis terhadap pelaku aktivitas ilegal.

Sinergi antara pendekatan struktural dan kultural menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan. (Sannah)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

29 April 2026 - 16:03 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Total Sistem Day Care Nasional Anak Indonesia Tidak Boleh Tumbuh Dalam Rasa Takut

29 April 2026 - 10:11 WIB

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

29 April 2026 - 10:08 WIB

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

29 April 2026 - 10:01 WIB

Pemkot Jakbar Apresiasi Prakarsa Warga Kawal Pembangunan Masyarakat

29 April 2026 - 09:52 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

29 April 2026 - 09:45 WIB

Trending di Berita