Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 29 Jan 2026 14:13 WIB

Hikmahbudhi Dukung Independensi POLRI: Tidak Dibawah Kementerian


 Hikmahbudhi Dukung Independensi POLRI: Tidak Dibawah Kementerian Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co,- Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) menyatakan dukungan penuh terhadap independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai institusi penegak hukum yang harus berdiri profesional, netral, dan tidak berada di bawah kementerian mana pun serta tetap berada dibawah Presiden. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen HIKMAHBUDHI dalam menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta supremasi hukum di Indonesia.

Ketua Umum HIKMAHBUDHI Candra Aditiya menyampaikan bahwa wacana penempatan POLRI di bawah kementerian tertentu berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian. Dalam sistem demokrasi modern, kepolisian harus mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif tanpa intervensi politik atau kepentingan kekuasaan jangka pendek.

“POLRI memiliki mandat konstitusional serta amanat reformasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Mandat ini hanya dapat dijalankan secara optimal apabila POLRI berdiri independen dan profesional,” ujar Candra Aditiya, Kamis (29/1/2026).

HIKMAHBUDHI menilai bahwa independensi POLRI merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika kepolisian ditempatkan di bawah struktur kementerian, terdapat risiko konflik kepentingan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.

Selain itu, HIKMAHBUDHI menekankan bahwa reformasi POLRI seharusnya diarahkan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan yang efektif, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Pengawasan sipil dapat dan harus dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional, seperti DPR, lembaga pengawas independen, serta partisipasi masyarakat sipil.

“Reformasi institusi kepolisian adalah agenda penting yang harus terus didorong. Namun reformasi tersebut tidak boleh mengorbankan independensi POLRI. Yang dibutuhkan adalah pembenahan internal, peningkatan profesionalisme aparat, serta penegakan kode etik yang tegas dan berkeadilan,” Tutup Candra Aditiya. (Fjr)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda DKI Jakarta Safari Ramadan Bersama ASN Jakarta Utara di Masjid Babussalam

6 March 2026 - 14:31 WIB

“Panggil Saya Tommy”, Jejak Diplomasi Seorang Wartawan Diluncurkan di HPN 2026

9 February 2026 - 03:19 WIB

Seminar Sport Tourism Warnai Rangkaian HPN 2026 di Banten

8 February 2026 - 08:02 WIB

PWI Pusat–Artha Graha Peduli Gelar Baksos HPN 2026 di Banten, Salurkan 3.000 Paket Sembako

7 February 2026 - 17:06 WIB

Ketua Umum PWI Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Wartawan Olahraga di Rakernas SIWO 2026

7 February 2026 - 16:55 WIB

Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik di Hadapan Sri Sultan HB X, Tegaskan Etika Pers di Era Viralitas

24 January 2026 - 17:27 WIB

Trending di Nasional