Jakarta, Komunitastodays.co,— Hingga 29 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah di Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Barat telah mencapai 90 persen atau sebesar Rp 7.111.155.420.088. Capaian tersebut bersumber dari 13 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Kadar, menyampaikan bahwa dari 13 jenis pajak daerah tersebut, sebanyak 10 jenis pajak di wilayah Jakarta Barat telah berhasil melampaui target yang ditetapkan.
“Adapun jenis pajak yang telah melampaui target antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Bawah Tanah (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Alat Berat dan Alat Berat Tertentu (PAT), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Listrik,” ujar Kadar.
Kadar menjelaskan, dari keseluruhan 13 jenis pajak daerah yang dikelola, perolehan nominal tertinggi berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp 2.153.361.275.400.
“Selanjutnya, perolehan terbesar kedua disumbang oleh PBB-P2 sebesar Rp 1.688.423.211.744 atau telah mencapai 106,41 persen dari target yang ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadar menambahkan bahwa jika dilihat berdasarkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dari delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di wilayah Jakarta Barat, UPPPD Kecamatan Palmerah mencatatkan perolehan penerimaan pajak tertinggi.
“Posisi berikutnya disusul oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Taman Sari,” pungkas Kadar.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.(Fjr)







