Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Lifestyle · 19 Dec 2025 12:49 WIB

Puluhan Ribu Meter Lahan Fasos di Meruya Tak Tertib Administrasi, BPK Beri Peringatan Keras


 Puluhan Ribu Meter Lahan Fasos di Meruya Tak Tertib Administrasi, BPK Beri Peringatan Keras Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co, – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, ditemukan permasalahan serius dalam penataan dan pengelolaan fasilitas sosial (fasos) berupa aset tanah di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Dalam laporan tersebut, puluhan ribu meter persegi lahan fasos dilaporkan belum memiliki kejelasan lokasi serta belum tertib secara administrasi.

Data LHP BPK 2024 mencatat, dari total lahan eks Badan Pelaksana Proyek Tomang (BPPT) yang menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di wilayah Meruya Selatan, sebagian besar belum teridentifikasi secara pasti dan belum sepenuhnya dicatat sebagai barang milik daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kehilangan aset serta permasalahan hukum di kemudian hari.

Menanggapi temuan tersebut, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., Pengamat Kebijakan Publik, menilai bahwa laporan BPK harus menjadi peringatan keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera membenahi tata kelola aset daerah.
“Jika merujuk pada data LHP BPK 2024, jelas terlihat bahwa pengelolaan fasos di Meruya masih bermasalah. Puluhan ribu meter persegi lahan yang tidak jelas lokasinya menunjukkan lemahnya inventarisasi dan pengamanan aset publik,” ujar Awy Eziary dalam keterangannya, Jum’at (19/12).

Menurut Awy, temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan mencerminkan persoalan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Fasos adalah hak publik. Ketika aset itu tidak tercatat dengan baik, risiko sengketa, penguasaan oleh pihak lain, hingga potensi kerugian daerah menjadi sangat besar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan BPK dalam LHP 2024 harus segera ditindaklanjuti secara konkret, melalui inventarisasi ulang, legalisasi aset, pemetaan lokasi, serta pengamanan fisik dan administrasi oleh organisasi perangkat daerah terkait.

“Tanpa langkah nyata, temuan ini berpotensi terus berulang setiap tahun,” tambah Awy.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait temuan tersebut. (Riko)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhir Tahun Bersama Maxone Hotel Kramat Jakarta Tawarkan Promo Staycation Spesial

18 December 2025 - 13:41 WIB

Kebakaran Hebat di Kalideres Jakbar, 5 Kios Ludes Terbakar

17 December 2025 - 05:58 WIB

Viral Supir Mobil MBG Lepas Kendali Menerobos Pintu Gerbang Sekolah SD di Cilincing

11 December 2025 - 18:43 WIB

Terminal Kalideres Gelar Pra Ramp Check Armada Angkutan Nataru 2025/2026

27 November 2025 - 08:47 WIB

HBKB di Sentra Primer Barat Berlangsung Meriah

24 November 2025 - 09:30 WIB

PWI DKI: Pokja Jadi Pilar Transparansi dan Profesionalisme Jurnalis di Jakarta

22 November 2025 - 19:17 WIB

Trending di Metropolitan