Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 4 Nov 2025 17:33 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan


 Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Aktivitas mencurigakan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang dihari yang sama ditemukan di SPBU 34.117.12, Jl. Daan Mogot, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (4/11/2025) dini hari.

Para pelaku menggunakan tangki kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk membeli BBM secara bertahap, kemudian memindahkannya ke jerigen untuk dijual kembali.

Ferli, salah satu pelaku, mengaku, “Saya hanya pekerja Pak, dan setiap membeli sebesar Rp180.000 dan dilangsir untuk dipindahkan ke jerigen, lalu kembali lagi ke SPBU untuk membeli lagi.”

Baca Juga: Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

Sementara itu, Adek, yang mengaku perwakilan pemilik puluhan jerigen, mengatakan, “Sudah biasa Pak kita melakukan ini dan nanti setelah terkumpul, jerigen-jerigen berisi Pertalite dibawa ke wilayah Grogol, baru dikirim ke pedagang-pedagang yang menitip.”

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan, “Kalau BBM subsidi masih boleh beli pakai jerigen. Biasanya untuk kelompok petani, nelayan, UKM yang memiliki surat rekomendasi. Namun, pembelian tanpa surat rekomendasi adalah pelanggaran.”

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat distribusi BBM subsidi agar tidak merugikan negara dan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat dan BPN Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Daerah di Semanan

4 November 2025 - 20:36 WIB

WALUBI DKI Jakarta Siapkan Pandita dan Dharmaduta Berkarakter untuk Menyebarkan Dharma dan Menjaga Kerukunan

4 November 2025 - 16:45 WIB

Hotel 88 Mangga Besar VIII Hadirkan Halloween Spooky Night

3 November 2025 - 22:51 WIB

Mahasiswa UPH Harumkan Nama Indonesia, Didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

3 November 2025 - 11:33 WIB

Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

31 October 2025 - 18:26 WIB

Ketika Mimpi Menjadi Langkah: Innerlight Bawa Para Perempuan Hebat Menjejak Negeri Sakura

31 October 2025 - 10:30 WIB

Trending di Berita