Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 31 Oct 2025 08:56 WIB

DPR Tegaskan UU Pers Dinilai Sudah Lindungi Wartawan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Polemik tafsir Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sudah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan, sehingga tidak diperlukan tafsir baru sebagaimana diminta oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang di MK, Rabu (29/10/2025), menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak dimaksudkan sebagai bentuk imunitas hukum, melainkan sebagai jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, wartawan tetap tunduk pada hukum pidana maupun perdata bila terbukti melakukan pelanggaran.

Rudianto menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya terdapat pada Pasal 8, melainkan juga diatur secara sistematis dalam pasal-pasal lain seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang menegaskan larangan menghambat kerja jurnalistik serta menjamin hak dan kewajiban pers. Selain itu, mekanisme Dewan Pers juga menjadi bukti konkret hadirnya perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan.

Atas dasar itu, DPR secara tegas meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Iwakum, dan menilai bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. “Undang-Undang Pers telah memberi jaminan perlindungan yang jelas dan nyata. Tidak perlu tafsir baru,” ujar Rudianto.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil. Ia menilai penjelasan DPR masih bersifat normatif dan tidak menyentuh akar masalah perlindungan hukum terhadap wartawan di lapangan. Menurutnya, frasa “perlindungan hukum oleh pemerintah dan masyarakat” dalam Pasal 8 justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanismenya dijalankan.

Senada, Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai langkah uji materi ini bertujuan mempertegas norma hukum yang selama ini kabur, bukan melemahkan. Ia menyayangkan sikap organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI yang justru menolak langkah tersebut. “Kami hanya ingin memperjelas norma agar wartawan tak lagi rentan dikriminalisasi,” tegas Viktor.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpandangan bahwa persoalan utama bukan pada pasalnya, melainkan pada lemahnya implementasi perlindungan di lapangan. Mereka menegaskan, pemerintah harus aktif memberi bantuan hukum bagi jurnalis yang dikriminalisasi dan menindak aparat yang menghalangi kerja pers agar kemerdekaan pers benar-benar terjaga. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketika Mimpi Menjadi Langkah: Innerlight Bawa Para Perempuan Hebat Menjejak Negeri Sakura

31 October 2025 - 10:30 WIB

Wali Kota Jakbar Resmikan Jembatan Berkah dan Manfaat di RW 15 Duri Kosambi

30 October 2025 - 18:20 WIB

Si Pangan Digital, Terobosan Lapas Semarang untuk Pembinaan Berkelanjutan

28 October 2025 - 16:20 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Pemuda Bangkit dan Berani di Momen Sumpah Pemuda ke-97

28 October 2025 - 12:24 WIB

Pasangan Suami Istri Asli Main Film Bareng! Simak Trailer Dopamin

27 October 2025 - 22:29 WIB

WALUBI DKI Jakarta Selenggarakan Diklat dan Sertifikasi Mediator Agama Buddha untuk Wujudkan Moderasi Beragama

27 October 2025 - 12:02 WIB

Trending di Berita