Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi Tiga Wilayah - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 30 Sep 2025 21:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi Tiga Wilayah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, Kelurahan Kapuk resmi dimekarkan menjadi tiga kelurahan baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Timur, dan Kapuk Selatan.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko; Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui jumlah penduduk di wilayah Kapuk mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut, menurutnya, setara dengan total penduduk dari 15 kecamatan di DKI Jakarta.

“Saya sempat kaget ketika melihat data jumlah penduduk Kapuk. Ini bukan angka kecil, dan tentu sudah seharusnya ditindaklanjuti. Tapi saya juga tidak mau berprasangka karena ternyata usulan pemekaran wilayah ini sudah ada sejak tahun 1990,” ujar Pramono.

Pramono menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi dasar legal pemekaran wilayah administratif.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung untuk kelurahan baru tersebut.

“Fasilitas yang akan dibangun mencakup dua kantor kelurahan untuk Kapuk Timur dan Kapuk Selatan, pos pemadam kebakaran, serta sarana pendidikan,” kata Uus.

Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah baru hasil pemekaran Kelurahan Kapuk.(RK)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

3 April 2026 - 20:06 WIB

Trending di Berita