Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 30 Sep 2025 21:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi Tiga Wilayah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, Kelurahan Kapuk resmi dimekarkan menjadi tiga kelurahan baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Timur, dan Kapuk Selatan.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko; Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui jumlah penduduk di wilayah Kapuk mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut, menurutnya, setara dengan total penduduk dari 15 kecamatan di DKI Jakarta.

“Saya sempat kaget ketika melihat data jumlah penduduk Kapuk. Ini bukan angka kecil, dan tentu sudah seharusnya ditindaklanjuti. Tapi saya juga tidak mau berprasangka karena ternyata usulan pemekaran wilayah ini sudah ada sejak tahun 1990,” ujar Pramono.

Pramono menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi dasar legal pemekaran wilayah administratif.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung untuk kelurahan baru tersebut.

“Fasilitas yang akan dibangun mencakup dua kantor kelurahan untuk Kapuk Timur dan Kapuk Selatan, pos pemadam kebakaran, serta sarana pendidikan,” kata Uus.

Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah baru hasil pemekaran Kelurahan Kapuk.(RK)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Jaya Tingkatkan Standar: OKK Kini Sertakan Penilaian Tertulis

18 November 2025 - 15:14 WIB

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025 - 15:53 WIB

Sinkronisasi Kebijakan Jadi Fokus ALFI dalam Transformasi Logistik Nasional

13 November 2025 - 20:45 WIB

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

12 November 2025 - 22:12 WIB

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa

11 November 2025 - 18:28 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor

8 November 2025 - 06:04 WIB

Trending di Nasional