Menu

Mode Gelap
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring

Nasional · 30 Sep 2025 21:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi Tiga Wilayah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, Kelurahan Kapuk resmi dimekarkan menjadi tiga kelurahan baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Timur, dan Kapuk Selatan.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko; Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui jumlah penduduk di wilayah Kapuk mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut, menurutnya, setara dengan total penduduk dari 15 kecamatan di DKI Jakarta.

“Saya sempat kaget ketika melihat data jumlah penduduk Kapuk. Ini bukan angka kecil, dan tentu sudah seharusnya ditindaklanjuti. Tapi saya juga tidak mau berprasangka karena ternyata usulan pemekaran wilayah ini sudah ada sejak tahun 1990,” ujar Pramono.

Pramono menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi dasar legal pemekaran wilayah administratif.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung untuk kelurahan baru tersebut.

“Fasilitas yang akan dibangun mencakup dua kantor kelurahan untuk Kapuk Timur dan Kapuk Selatan, pos pemadam kebakaran, serta sarana pendidikan,” kata Uus.

Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah baru hasil pemekaran Kelurahan Kapuk.(RK)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pelantikan Pengurus 2025–2030

4 October 2025 - 17:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmi Lepas 231 Atlet Kontingen PORNAS XVII KORPRI 2025

1 October 2025 - 19:18 WIB

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

28 September 2025 - 20:27 WIB

Hadiri Grand Launching ‘Cempe Senopati’, Bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Bamsoet Tegaskan Kuliner Daerah Pilar Identitas Bangsa Ditengah Gempuran Kuliner Asing

28 September 2025 - 12:33 WIB

1.000 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Jantung Sedunia

27 September 2025 - 11:08 WIB

PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

26 September 2025 - 21:25 WIB

Trending di Nasional