Jakarta, Komunitastodays.co, — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, Kelurahan Kapuk resmi dimekarkan menjadi tiga kelurahan baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Timur, dan Kapuk Selatan.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko; Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui jumlah penduduk di wilayah Kapuk mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut, menurutnya, setara dengan total penduduk dari 15 kecamatan di DKI Jakarta.
“Saya sempat kaget ketika melihat data jumlah penduduk Kapuk. Ini bukan angka kecil, dan tentu sudah seharusnya ditindaklanjuti. Tapi saya juga tidak mau berprasangka karena ternyata usulan pemekaran wilayah ini sudah ada sejak tahun 1990,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi dasar legal pemekaran wilayah administratif.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung untuk kelurahan baru tersebut.
“Fasilitas yang akan dibangun mencakup dua kantor kelurahan untuk Kapuk Timur dan Kapuk Selatan, pos pemadam kebakaran, serta sarana pendidikan,” kata Uus.
Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah baru hasil pemekaran Kelurahan Kapuk.(RK)