Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Nasional · 4 Sep 2025 18:42 WIB

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Nadiem, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019-2022, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun. Dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yang dilaksanakan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Program ini menargetkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kamis pagi, Nadiem hadir ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak buah Nadiem saat menjabat di Kemendikbudristek. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (DVD)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Jaya Awards Akan Berdiri Mandiri, Tak Lagi Digabung dengan MHT Awards

4 September 2025 - 11:30 WIB

MHT Awards 2025 Sukses, PWI Jaya Siapkan Tiga Kategori Baru untuk 2026

3 September 2025 - 22:53 WIB

Prabowo Hadiri Parade Militer 80 Tahun China, Disambut Langsung Presiden Xi Jinping

3 September 2025 - 18:35 WIB

Gubernur DKI Resmikan Gedung Baru UNIJI, Fasilitas Taman Cattleya, dan Jembatan Inspirasi

2 September 2025 - 19:06 WIB

Ketua PWI Jaya Apresiasi Dukungan Mitra di MHT Awards 2025

2 September 2025 - 14:57 WIB

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol Online

1 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Nasional