Jakarta, Komunitastodays.co, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.
Nadiem, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019-2022, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun. Dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yang dilaksanakan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Program ini menargetkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kamis pagi, Nadiem hadir ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak buah Nadiem saat menjabat di Kemendikbudristek. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (DVD)