Menu

Mode Gelap
Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Ahmad Munir Terpilih Ketum PWI Periode 2025-2030 Kapolri Pastikan Evaluasi dan Penanganan Transparan Usai Insiden Tewasnya Driver Ojol Menjelang HUT Ke-5, Media Siber Komunitastodays.co Tegaskan Solidaritas Insan Media

Berita · 30 Aug 2025 13:50 WIB

Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa Sudah 100 % terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Perusahaan atau instansi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anak magang ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), meskipun statusnya hanya sebagai peserta magang dengan masa kerja yang singkat. Hal ini diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi semua pekerja.

Kepala sekolah SMK mutiara bangsa, Ade Noviawaty. Sabtu (30/8/2025) mengatakan bahwa Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa 100 persen sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk proteksi mereka selama PKL didunia industri dan dunia usaha

Merujuk pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kantor cabang atau kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan tersebut.

Dengan ketentuan ini, diharapkan perlindungan bagi peserta magang menjadi lebih maksimal, sehingga mereka memperoleh jaminan sosial yang layak selama menjalani masa magang. Langkah ini juga mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, termasuk mereka yang baru memulai karier profesional.

Para ahli menilai kebijakan ini sangat penting untuk menghindari risiko yang mungkin dialami oleh peserta magang, mengingat risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian masa depan yang dapat terjadi kapan saja.

Pihak perusahaan dan institusi diharapkan dapat segera menyesuaikan prosedur administrasi agar seluruh peserta magang terdaftar secara resmi dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari komitmen perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja. (Ferry)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Situasi Mencekam: Kerusuhan di Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Polisi Siaga Penuh

31 August 2025 - 18:55 WIB

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah

31 August 2025 - 14:37 WIB

Lindungi Sesama, Rawat Fasilitas Negara: Suara Kita Tak Butuh Kekerasan!

31 August 2025 - 13:38 WIB

Tindak Tegas serta Usut Tuntas Pelaku Penabrak Ojek Online (OJOL): Dalam Aksi Demonstrasi 28 Agustus 2025

29 August 2025 - 17:44 WIB

Ketua Umum DPP IPI Imbau Jajaran Pengurus Tidak Terlibat Aksi Negatif Pasca Demonstrasi Ricuh

29 August 2025 - 16:19 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Audiensi Prakarsa Warga, Bahas Lomba Tumpengan Ngampar Betawi Sambut HUT RI ke-80

28 August 2025 - 21:04 WIB

Trending di Berita