Jakarta, Komunitastodays.co, — Perusahaan atau instansi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anak magang ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), meskipun statusnya hanya sebagai peserta magang dengan masa kerja yang singkat. Hal ini diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi semua pekerja.
Kepala sekolah SMK mutiara bangsa, Ade Noviawaty. Sabtu (30/8/2025) mengatakan bahwa Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa 100 persen sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk proteksi mereka selama PKL didunia industri dan dunia usaha
Merujuk pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kantor cabang atau kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan tersebut.
Dengan ketentuan ini, diharapkan perlindungan bagi peserta magang menjadi lebih maksimal, sehingga mereka memperoleh jaminan sosial yang layak selama menjalani masa magang. Langkah ini juga mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, termasuk mereka yang baru memulai karier profesional.
Para ahli menilai kebijakan ini sangat penting untuk menghindari risiko yang mungkin dialami oleh peserta magang, mengingat risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian masa depan yang dapat terjadi kapan saja.
Pihak perusahaan dan institusi diharapkan dapat segera menyesuaikan prosedur administrasi agar seluruh peserta magang terdaftar secara resmi dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari komitmen perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja. (Ferry)