Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 30 Aug 2025 13:50 WIB

Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa Sudah 100 % terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co, — Perusahaan atau instansi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anak magang ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), meskipun statusnya hanya sebagai peserta magang dengan masa kerja yang singkat. Hal ini diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi semua pekerja.

Kepala sekolah SMK mutiara bangsa, Ade Noviawaty. Sabtu (30/8/2025) mengatakan bahwa Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa 100 persen sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk proteksi mereka selama PKL didunia industri dan dunia usaha

Merujuk pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kantor cabang atau kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan tersebut.

Dengan ketentuan ini, diharapkan perlindungan bagi peserta magang menjadi lebih maksimal, sehingga mereka memperoleh jaminan sosial yang layak selama menjalani masa magang. Langkah ini juga mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, termasuk mereka yang baru memulai karier profesional.

Para ahli menilai kebijakan ini sangat penting untuk menghindari risiko yang mungkin dialami oleh peserta magang, mengingat risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian masa depan yang dapat terjadi kapan saja.

Pihak perusahaan dan institusi diharapkan dapat segera menyesuaikan prosedur administrasi agar seluruh peserta magang terdaftar secara resmi dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari komitmen perlindungan dan tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja. (Ferry)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Tinjau Dua Lahan Aset untuk Pemulihan Fungsi TPU di Kalideres

11 November 2025 - 20:36 WIB

Aksi “Mata Elang” Kian Beringas di Jakarta Barat, Anggota BPPKB Jadi Korban Pengeroyokan

10 November 2025 - 18:17 WIB

Ribuan Umat Buddha Rayakan Perjalanan Setahun Si Mian Fo Pantai Indah Kapuk

10 November 2025 - 13:54 WIB

Pemkot Jakarta Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup Gelar Aksi Jumat Bersih Serentak di Cengkareng

7 November 2025 - 21:01 WIB

Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform HUT ke-32 Bertema Satunaya

7 November 2025 - 14:59 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi

7 November 2025 - 09:47 WIB

Trending di Berita