Ngeriii! Sindikat Perdagangan Anak di Bawah Umur di Starmoon

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 11 Aug 2025 15:00 WIB

Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap


 Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan orang yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di Bar Starmoon, Jakarta Barat.

Sebanyak 10 orang, mulai dari perekrut, penampung, “mami,” akuntan, hingga pemilik bar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, jaringan ini beroperasi secara terstruktur, memikat korbannya yang baru berusia 15 tahun melalui media sosial. Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai Lady Companion (LC)/pemandu lagu dengan upah Rp.125.000.

“Tergiur akan janji itu, korban lalu dibawa ke Jakarta dan dieksploitasi secara seksual hingga hamil. Tapi kenyataannya korban justru diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp 175-225 ribu hingga korban mengalami hamil lima bulan,” jelas Ade Ary kepada awak media.

 

Baca juga: Polri & Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah Nasional, Tekan Harga Beras Jelang HUT RI ke-80

 

Selanjutnya, Ade Ary membeberkan identitas sembilan dari 10 tersangka. Mereka masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH.

Sedangkan satu tersangka lainnya tak disebutkan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

 

Baca juga: Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Sapa Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Ini Komitmen Perlindungan yang Diberikan

 

Selain itu, Ade Ary juga mengatakan, OJN pemilik Bar Starmoon, turut menjadi tersangka bersama SS yang berperan sebagai akuntan.

Sementara itu, tiga perempuan, FW, EH, dan NR, berperan sebagai “mami” atau marketing yang menjajakan korban.

Polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua buronan itu masing-masing berinisial Z dan FS.

Kini sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

“Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ade Ary.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

Razia dan Patroli Mobile Digelar Hingga Jumat Dini Hari, Pastikan Jakarta Barat Aman Kondusif

12 June 2026 - 14:58 WIB

Kapolri Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di Jajaran Polri

12 June 2026 - 14:53 WIB

Trending di Berita