Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 11 Aug 2025 15:00 WIB

Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap


 Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan orang yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di Bar Starmoon, Jakarta Barat.

Sebanyak 10 orang, mulai dari perekrut, penampung, “mami,” akuntan, hingga pemilik bar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, jaringan ini beroperasi secara terstruktur, memikat korbannya yang baru berusia 15 tahun melalui media sosial. Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai Lady Companion (LC)/pemandu lagu dengan upah Rp.125.000.

“Tergiur akan janji itu, korban lalu dibawa ke Jakarta dan dieksploitasi secara seksual hingga hamil. Tapi kenyataannya korban justru diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp 175-225 ribu hingga korban mengalami hamil lima bulan,” jelas Ade Ary kepada awak media.

 

Baca juga: Polri & Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah Nasional, Tekan Harga Beras Jelang HUT RI ke-80

 

Selanjutnya, Ade Ary membeberkan identitas sembilan dari 10 tersangka. Mereka masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH.

Sedangkan satu tersangka lainnya tak disebutkan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

 

Baca juga: Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Sapa Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Ini Komitmen Perlindungan yang Diberikan

 

Selain itu, Ade Ary juga mengatakan, OJN pemilik Bar Starmoon, turut menjadi tersangka bersama SS yang berperan sebagai akuntan.

Sementara itu, tiga perempuan, FW, EH, dan NR, berperan sebagai “mami” atau marketing yang menjajakan korban.

Polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua buronan itu masing-masing berinisial Z dan FS.

Kini sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

“Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ade Ary.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PBB DKI Jakarta Tampil Paling Solid di Apel Siaga—Aparat Sampai Tepuk Tangan!

20 November 2025 - 17:28 WIB

WALUBI DKI Jakarta Perkuat Pemahaman Dasar Ajaran Buddha lewat Kursus Dua Hari

17 November 2025 - 11:32 WIB

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025 - 15:53 WIB

Vihara Hemadhiro Mettavati Jadi Pusat Dialog Kebangsaan pada Peringatan Hari Pahlawan 2025

15 November 2025 - 08:30 WIB

DKI Jakarta Evaluasi Prestasi POPNAS XVII: Siwo PWI Jaya Bahas Strategi Pembinaan Atlet Muda

14 November 2025 - 09:16 WIB

Logistik Indonesia Dorong Kolaborasi Global, Teknologi, dan Transisi Energi Rendah Karbon

13 November 2025 - 20:28 WIB

Trending di Berita