Menu

Mode Gelap
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Berita · 10 Aug 2025 12:22 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar, Syaratnya Lebih Ketat


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays.co,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merekrut 1.000 petugas pemadam kebakaran (Damkar) pada 12–14 Agustus 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web resmi masing-masing kota administrasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, seleksi tahun ini menerapkan standar fisik dan pendidikan yang lebih ketat dibanding satuan kerja lain.

“Kuotanya seribu orang, tiga hari pendaftaran mulai Selasa depan,” kata Pramono di Balai Kota, Jumat, 8 Agustus 2025.

Formasi dialokasikan untuk lima wilayah kota administrasi: Jakarta Timur (219 orang), Jakarta Selatan (211), Jakarta Barat (202), Jakarta Pusat (187), dan Jakarta Utara (181). Alokasi untuk Kepulauan Seribu masih menunggu koordinasi dengan bupati setempat.

Pramono menyebut, syarat pelamar antara lain lulusan SLTA dan tinggi badan minimal 165 sentimeter. Semua kandidat wajib mengikuti tes fisik yang digelar bersama Pangdam Jaya untuk memastikan kesiapan fisik prima di lapangan.

“Damkar itu pekerjaan berisiko tinggi. Kami ingin memastikan yang diterima adalah orang-orang yang siap bekerja dengan baik,” ujarnya.

Prioritas Warga DKI, Tapi Tetap Terbuka untuk Umum
Meski pendaftaran terbuka bagi seluruh warga negara, pelamar dengan KTP DKI Jakarta akan mendapat prioritas jika nilai seleksi sama. “Jakarta ini kota terbuka, tapi kalau nilainya sama, kami pilih warga Jakarta,” kata Pramono.

Kebutuhan Personel Masih Besar
Pemprov DKI mencatat kebutuhan ideal personel Damkar mencapai 11 ribu orang. Namun, keterbatasan APBD membuat tahun ini hanya dibuka 1.000 formasi, di luar perekrutan 1.100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Rekrutmen ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan gubernur terkait. Petugas yang diterima akan berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinsos DKI Jakarta Tegur Persuasif Ibu Pengamen Viral di Grogol

12 August 2025 - 20:56 WIB

Menuju Suksesnya Hajat Akbar Insan Pers Nasional, Kongres PWI 2025 di Cikarang Siap Digelar

11 August 2025 - 23:22 WIB

Bupati Taput dampingi Gubsu Perjuangkan Pembangunan RSUD Baru di Silangit

11 August 2025 - 20:29 WIB

Sindikat TPPO di Jakarta Barat Terungkap, Pemilik Bar Ditangkap

11 August 2025 - 15:00 WIB

Ditinggal Diskominfotik DKI Jakarta, PWI Jaya Tetap Tancap Gas! Ini Daftar Nominee MHT Award 2025 yang Siap Borong Penghargaan

8 August 2025 - 23:05 WIB

Semarak Kemerdekaan di Maxone Hotel Jakarta: Dua Promo Spesial Meriahkan Bulan Agustus

7 August 2025 - 22:36 WIB

Trending di Berita