Janji Kerja Fiktif, 40 Orang Tertipu Modus LPK Ilegal di Cikarang

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 6 Aug 2025 14:32 WIB

LPK Bodong Marak di Bekasi, Kapolres: Pastikan Legalitas di Disnaker


 LPK Bodong Marak di Bekasi, Kapolres: Pastikan Legalitas di Disnaker Perbesar

Komunitastodays.co – Kabupaten Bekasi| Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengimbau para pencari kerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja dari lembaga penyalur kerja (LPK) yang belum jelas legalitasnya. Selasa (5/8/25).

Imbauan ini muncul setelah maraknya kasus penipuan rekrutmen kerja oleh oknum yayasan atau lembaga tidak resmi. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 40 pencari kerja menjadi korban, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Sebelum menerima tawaran kerja, pastikan dulu legalitasnya di Dinas Ketenagakerjaan. Apakah benar yayasan tersebut terdaftar dan punya wewenang menyalurkan tenaga kerja,” tegas Mustofa, Selasa (5/8/2025).

Dua Lokasi, Puluhan Korban

Kapolres menyebut, dua laporan besar datang dari Cikarang Utara (29 korban) dan Cikarang Pusat (11 korban). Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan di kawasan industri, namun meminta bayaran lebih dulu. Setelah uang disetor, pekerjaan tak kunjung diberikan.

Baca juga: Kapolsek Palmerah Resmi Berganti, Kompol Gomos Simamora Gantikan Kompol Eko Adi Setiawan

“Pelaku membujuk korban dan menjanjikan pekerjaan, tapi semuanya bohong. Setelah uang masuk, korban ditinggal,” ungkap Mustofa.

Kerugian Rp2,5 Juta–Rp7 Juta per Korban

Menurut data kepolisian, kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Beberapa pengaduan juga masuk lewat layanan 110 dari Tambun dan Cikarang Pusat, di mana kantor yayasan yang disebut korban ternyata tidak ditemukan secara fisik.

Baca juga: FBR G-0319 Si Ji’ih Tunjukkan Dukungan Saat Sertijab Kapolsek Cengkareng

“Pelaku membujuk korban dan menjanjikan pekerjaan, tapi semuanya bohong. Setelah uang masuk, korban ditinggal,” ungkap Mustofa.

Kerugian Rp2,5 Juta–Rp7 Juta per Korban

Menurut data kepolisian, kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Beberapa pengaduan juga masuk lewat layanan 110 dari Tambun dan Cikarang Pusat, di mana kantor yayasan yang disebut korban ternyata tidak ditemukan secara fisik.

Mustofa menekankan pentingnya melakukan verifikasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum mempercayakan dokumen atau uang kepada pihak manapun.

“Jika ragu, hubungi Disnaker. Jangan sampai jadi korban iming-iming kerja cepat,” tambahnya.

Peringatan untuk Pencari Kerja:

✅ Periksa legalitas yayasan di Disnaker

❌ Jangan transfer uang sebelum kontrak resmi

🕵️‍♀️ Waspadai lowongan kerja yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”

☎️ Gunakan layanan pengaduan 110 bila merasa tertipu.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

21 April 2026 - 10:17 WIB

Di Antara Padel Kembang Kencana-Seroja dan Dinding Besi Birokrasi: Siapa yang Sebenarnya Takut Terungkap di Meruya Utara?”

20 April 2026 - 21:51 WIB

Hadiri Silaturahmi Warga Pondok Indah, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Merawat Keberagaman

20 April 2026 - 15:59 WIB

Bangun Harmoni Sosial, Pemkot Jakarta Barat Rangkul Tokoh Agama dan Ormas

20 April 2026 - 15:53 WIB

Perayaan Lebaran Betawi di Pegadungan Berlangsung Meriah dan Lancar

20 April 2026 - 10:08 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

20 April 2026 - 10:01 WIB

Trending di Berita