Menu

Mode Gelap
Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya Kapolri Dorong PWI Segera Bersatu Jelang Kongres Agustus

Berita · 2 Aug 2025 12:32 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23


 Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23 Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan empat suporter sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap F.Y.F., seorang fans Timnas Indonesia. Insiden ini terjadi pada 29 Juli 2025 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sesaat setelah laga final AFF U-23 antara Indonesia dan Vietnam.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menyatakan keempat pelaku menyerang korban secara brutal di tempat umum. Tindakan mereka memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban sedang beristirahat bersama temannya usai pertandingan, lalu sekelompok suporter Curva Sud Garuda datang menyerang. Mereka memukul, menendang, dan menyeret korban ke arah kerumunan,” jelas AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Polisi mengungkap, aksi kekerasan dipicu kemarahan suporter terhadap pencopotan spanduk tak berizin oleh petugas keamanan stadion.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, seluruh atribut seperti banner atau alat musik harus terdaftar dan disetujui oleh panitia, serta oleh pihak keamanan pertandingan seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal bawa spanduk atau alat musik ke stadion. Harus ada izin resmi dari panitia. Kelompok suporter resmi biasanya koordinasi lebih dulu,” kata Patilatu.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri 2025 : “Polisi Itu Jalan Hidup”

Polisi juga merinci peran keempat pelaku dalam penganiayaan:

B.A. (34): Memukul kepala korban dan menyeretnya ke kerumunan.

A.K. (34): Menendang perut, memukul wajah dan kaki korban.

Y.I.A. (31): Menendang punggung korban.

M.H. (31): Menendang kepala dan wajah korban dari samping.

Baca juga: Dua kepolisian daerah, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Barat, Torehkan Prestasi dalam Ajang Awarding Day

Aksi mereka terekam dalam video berdurasi 26 detik yang kini menjadi barang bukti utama. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain seperti: Jaket biru dongker, Potongan celana pendek, Beberapa ponsel berbagai merek, Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan warga sekitar, telah diperiksa untuk memperkuat berkas penyidikan.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh pendukung Timnas agar tetap menjunjung sportivitas dan tidak terprovokasi oleh situasi di luar lapangan.

“Kita semua bangga dengan Timnas Garuda. Tapi jangan sampai semangat itu berubah jadi kekerasan. Dukung dengan damai, bukan dengan penganiayaan,” tegas AKBP Budi.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Film Drama Keluarga Panggil Aku Ayah Banjir Pujian. Simak Sinopsisnya!

2 August 2025 - 01:02 WIB

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

2 August 2025 - 00:22 WIB

Bapas Kelas I Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial “Bapas Peduli” di Lapangan Kapolsek Palmerah

1 August 2025 - 21:12 WIB

Pemkot Jakarta Barat dan BNNP DKI Perkuat Intervensi Penanganan Narkoba

30 July 2025 - 20:40 WIB

Profil Lasdin Wlas, Saksi Hidup Perjalanan Hukum Indonesia

30 July 2025 - 17:25 WIB

Intoleransi Menghantam Padang, Perusakan Rumah Ibadah Kembali Terulang

30 July 2025 - 16:14 WIB

Trending di Berita