Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 2 Aug 2025 12:32 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23


 Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23 Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan empat suporter sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap F.Y.F., seorang fans Timnas Indonesia. Insiden ini terjadi pada 29 Juli 2025 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sesaat setelah laga final AFF U-23 antara Indonesia dan Vietnam.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menyatakan keempat pelaku menyerang korban secara brutal di tempat umum. Tindakan mereka memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban sedang beristirahat bersama temannya usai pertandingan, lalu sekelompok suporter Curva Sud Garuda datang menyerang. Mereka memukul, menendang, dan menyeret korban ke arah kerumunan,” jelas AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Polisi mengungkap, aksi kekerasan dipicu kemarahan suporter terhadap pencopotan spanduk tak berizin oleh petugas keamanan stadion.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, seluruh atribut seperti banner atau alat musik harus terdaftar dan disetujui oleh panitia, serta oleh pihak keamanan pertandingan seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal bawa spanduk atau alat musik ke stadion. Harus ada izin resmi dari panitia. Kelompok suporter resmi biasanya koordinasi lebih dulu,” kata Patilatu.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri 2025 : “Polisi Itu Jalan Hidup”

Polisi juga merinci peran keempat pelaku dalam penganiayaan:

B.A. (34): Memukul kepala korban dan menyeretnya ke kerumunan.

A.K. (34): Menendang perut, memukul wajah dan kaki korban.

Y.I.A. (31): Menendang punggung korban.

M.H. (31): Menendang kepala dan wajah korban dari samping.

Baca juga: Dua kepolisian daerah, Polda Jawa Barat dan Polda Kalimantan Barat, Torehkan Prestasi dalam Ajang Awarding Day

Aksi mereka terekam dalam video berdurasi 26 detik yang kini menjadi barang bukti utama. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain seperti: Jaket biru dongker, Potongan celana pendek, Beberapa ponsel berbagai merek, Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan warga sekitar, telah diperiksa untuk memperkuat berkas penyidikan.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh pendukung Timnas agar tetap menjunjung sportivitas dan tidak terprovokasi oleh situasi di luar lapangan.

“Kita semua bangga dengan Timnas Garuda. Tapi jangan sampai semangat itu berubah jadi kekerasan. Dukung dengan damai, bukan dengan penganiayaan,” tegas AKBP Budi.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2025, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional

18 December 2025 - 18:09 WIB

Akhir Tahun Bersama Maxone Hotel Kramat Jakarta Tawarkan Promo Staycation Spesial

18 December 2025 - 13:41 WIB

Iin Mutmainnah Resmi Dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Barat

18 December 2025 - 10:04 WIB

Kapolda Metro: Integritas Jadi Kunci Jurnalis Tangkal Informasi Palsu

15 December 2025 - 19:40 WIB

200 Mahasiswa Ikuti Seminar Integritas dan Antikorupsi di Universitas Mercu Buana

11 December 2025 - 22:48 WIB

Mobil MBG Tabrak Siswa, 20 Korban Luka dan Gubernur Turun

11 December 2025 - 18:51 WIB

Trending di Berita