Menu

Mode Gelap
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya

Berita · 13 Jun 2025 13:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Berlaku Mulai Juni 2025


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai bulan Juni 2025.

Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Samsat Daerah Khusus Jakarta. Penghapusan sanksi ini diberikan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus tunggakan pajak kendaraannya.

Ketentuan Program Penghapusan Sanksi:

Berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025

Penghapusan meliputi sanksi administrasi PKB dan BBNKB

Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Drs. H. Iwan Kurniawan, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini adalah momen untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi keterlambatan,” ujar Iwan.

Masyarakat dapat langsung mengurus pembayaran pajak kendaraannya melalui Samsat induk, Samsat keliling, maupun layanan online yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500177. (Mlm)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Sapa Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Ini Komitmen Perlindungan yang Diberikan

4 August 2025 - 00:29 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!

3 August 2025 - 13:38 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23

2 August 2025 - 12:32 WIB

Film Drama Keluarga Panggil Aku Ayah Banjir Pujian. Simak Sinopsisnya!

2 August 2025 - 01:02 WIB

Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

2 August 2025 - 00:22 WIB

Bapas Kelas I Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial “Bapas Peduli” di Lapangan Kapolsek Palmerah

1 August 2025 - 21:12 WIB

Trending di Berita