Jakarta, Komunitastodays, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai bulan Juni 2025.
Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Samsat Daerah Khusus Jakarta. Penghapusan sanksi ini diberikan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus tunggakan pajak kendaraannya.
Ketentuan Program Penghapusan Sanksi:
Berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025
Penghapusan meliputi sanksi administrasi PKB dan BBNKB
Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Drs. H. Iwan Kurniawan, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini adalah momen untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi keterlambatan,” ujar Iwan.
Masyarakat dapat langsung mengurus pembayaran pajak kendaraannya melalui Samsat induk, Samsat keliling, maupun layanan online yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500177. (Mlm)