Jakarta, Komunitastodays, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga urusan imigrasi. Menyambut era digitalisasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mempermudah proses pengurusan SKCK melalui layanan online resmi yang dapat diakses lewat aplikasi.
Dengan sistem yang lebih praktis dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi untuk memastikan proses pengajuan SKCK berjalan lancar.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 hingga 6 lembar (sesuai ketentuan Polres/Polsek)
5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
6. Formulir pengisian data diri (tersedia di aplikasi resmi Polri atau kantor polisi)
7. Sidik jari yang akan diambil saat proses verifikasi di kantor polisi
Untuk keperluan luar negeri, seperti pembuatan visa atau permohonan izin tinggal, pemohon juga diwajibkan menyertakan dokumen tambahan seperti paspor.
Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus SKCK. Polri juga terus mengimbau warga untuk memeriksa persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.(red)