Menu

Mode Gelap
Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas

Berita · 14 May 2025 21:07 WIB

Pengurusan SKCK Semakin Mudah di 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga urusan imigrasi. Menyambut era digitalisasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mempermudah proses pengurusan SKCK melalui layanan online resmi yang dapat diakses lewat aplikasi.

Dengan sistem yang lebih praktis dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi untuk memastikan proses pengajuan SKCK berjalan lancar.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 hingga 6 lembar (sesuai ketentuan Polres/Polsek)

5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

6. Formulir pengisian data diri (tersedia di aplikasi resmi Polri atau kantor polisi)

7. Sidik jari yang akan diambil saat proses verifikasi di kantor polisi

Untuk keperluan luar negeri, seperti pembuatan visa atau permohonan izin tinggal, pemohon juga diwajibkan menyertakan dokumen tambahan seperti paspor.

Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus SKCK. Polri juga terus mengimbau warga untuk memeriksa persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.(red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HIKMAHBUDHI Lombok Barat Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Gratis Sambut Waisak 2569/2025

13 May 2025 - 11:18 WIB

Resmi Dilantik, Pandji Santoso Siap Wujudkan Zona Integritas di PN Jakarta Barat

10 May 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Cirebon BersamaVihara Hemadhiro Mettavati Dan Parami Berbagi 1.300 Paket Alat Mandi untuk Warga Binaan

9 May 2025 - 21:13 WIB

Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal

9 May 2025 - 16:48 WIB

Sengketa Lelang Rumah: Warga Ciputat Laporkan Pemenang Lelang ke Polisi

8 May 2025 - 14:19 WIB

Frekuensi KA Melintas Tinggi Saat Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Imbau Masyarakat Hati-Hati saat Berkendara di Perlintasan Sebidang

8 May 2025 - 12:20 WIB

Trending di Berita