Jakarta, Komunitastodays, – Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (2/5/25), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan tahap kedua program Pemutihan Ijazah dengan menyerahkan 371 ijazah yang sebelumnya tertahan akibat kendala biaya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap anak Jakarta mendapatkan hak pendidikan secara utuh tanpa terkendala masalah ekonomi.
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ijazah merupakan hak sipil yang tidak seharusnya tertahan hanya karena alasan biaya. Dengan diserahkannya 371 ijazah ini, diharapkan para siswa dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja dengan bekal yang sah. Ijazah yang telah diterima ini menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan para penerima.
Sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang merata, masyarakat juga dapat mengajukan bantuan pemutihan ijazah jika anaknya terhambat untuk mengambil ijazah akibat biaya sekolah yang belum terbayar. Berikut adalah tata cara pengajuan bantuan untuk pengambilan ijazah tertunda:
Tata Cara Pengajuan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah):
1. Surat permohonan ditujukan ke Kepala Sudin Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili sekolah.
2. Penerima KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan sekolah tentang penggunaan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP.
3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika penerima berusia di bawah 17 tahun).
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
6. Surat keterangan tunggakan dari sekolah.
Pemprov DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk menyebarkan informasi ini agar lebih banyak siswa dapat memanfaatkan program ini dan kembali melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat untuk melanjutkan hidupnya hanya karena kendala biaya pendidikan.(RK)