Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Nasional · 2 May 2025 15:08 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (2/5/25), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan tahap kedua program Pemutihan Ijazah dengan menyerahkan 371 ijazah yang sebelumnya tertahan akibat kendala biaya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap anak Jakarta mendapatkan hak pendidikan secara utuh tanpa terkendala masalah ekonomi.

Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ijazah merupakan hak sipil yang tidak seharusnya tertahan hanya karena alasan biaya. Dengan diserahkannya 371 ijazah ini, diharapkan para siswa dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja dengan bekal yang sah. Ijazah yang telah diterima ini menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan para penerima.

Sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang merata, masyarakat juga dapat mengajukan bantuan pemutihan ijazah jika anaknya terhambat untuk mengambil ijazah akibat biaya sekolah yang belum terbayar. Berikut adalah tata cara pengajuan bantuan untuk pengambilan ijazah tertunda:

Tata Cara Pengajuan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah):

1. Surat permohonan ditujukan ke Kepala Sudin Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili sekolah.

2. Penerima KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan sekolah tentang penggunaan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP.

3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika penerima berusia di bawah 17 tahun).

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.

6. Surat keterangan tunggakan dari sekolah.

Pemprov DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk menyebarkan informasi ini agar lebih banyak siswa dapat memanfaatkan program ini dan kembali melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat untuk melanjutkan hidupnya hanya karena kendala biaya pendidikan.(RK)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pelatihan Mobile Training Unit di Rusunawa KS Tubun

2 May 2025 - 20:52 WIB

J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum

2 May 2025 - 14:55 WIB

Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

1 May 2025 - 18:23 WIB

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

30 April 2025 - 11:10 WIB

Kapolda dan Pangdam Pimpin Apel Pengamanan May Day 2025, 13.252 Personel Disiagakan

29 April 2025 - 20:16 WIB

Menteri ATR/BPN KH Nusron Wahid Hadiri Pengajian Subuh Bulanan di Cengkareng

28 April 2025 - 08:03 WIB

Trending di Nasional