Jakarta, Komunitastodays, – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, memulai rutinitas kerjanya dengan menggunakan transportasi umum pada Rabu pagi (30/4/25), yang merupakan hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk diwajibkan menggunakan angkutan umum. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Uus memilih naik Mikrotrans dari rumahnya di wilayah Larangan, Kota Tangerang, menuju kantor di Jalan Raya Kembangan.
Uus berangkat sekitar pukul 06.10 WIB dari rumah menuju Puri Beta. Sesampainya di Puri Beta, ia melanjutkan perjalanan menggunakan Mikrotrans hingga ke Pasar Puri di Kembangan Selatan. Dari titik tersebut, Wali Kota Uus kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Mikrotrans hingga akhirnya turun di seberang Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Untuk sampai di kantornya, ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
Menurut Uus, perjalanan dari rumah menuju kantor memakan waktu sekitar 50 menit. Ia mengungkapkan pengalamannya menggunakan transportasi umum, yang menurutnya sangat nyaman dan menyenangkan. “Berkendara dengan angkot sangat nyaman. Ini juga memberikan kesempatan bagi saya untuk lebih merasakan pengalaman langsung sebagai pengguna transportasi umum,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Uus juga memberikan apresiasi terhadap peningkatan pelayanan transportasi umum di Jakarta. Ia berharap, dengan semakin baiknya kondisi transportasi umum, masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan angkutan umum. “Saya berharap transportasi umum di DKI Jakarta semakin digemari masyarakat, karena kemudahan dan kenyamanannya semakin terasa,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum pada setiap hari Rabu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi umum di ibu kota. Implementasi kebijakan ini juga diterapkan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.(Hlm)