Jakarta, Komunitastodays,- Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat. SK tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Firmanudin menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para ASN yang akan memasuki masa purna tugas. Ia juga berpesan agar setelah pensiun, para pegawai tetap menjaga kesehatan serta mempererat tali silaturrahim. Kamis (24/4/2025).
“Selamat menjalani masa pensiun. Semoga tetap sehat dan terus menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan kerja maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Plt Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah (Suban Kepegawaian) Kota Jakarta Barat, Dian Novita Sari, menjelaskan bahwa 17 ASN yang pensiun berasal dari lima Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), yaitu:
Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1: 4 orang
Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2: 9 orang
Suku Dinas Kesehatan: 2 orang
Suban Kepegawaian Daerah: 1 orang
Kelurahan Jembatan Lima: 1 orang
Dian juga menambahkan, para ASN yang pensiun akan menerima hak-haknya sesuai ketentuan, seperti tabungan hari tua (Taspen) dan gaji pensiun bulanan.
Penyerahan SK berlangsung khidmat dan penuh haru, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN selama bertugas di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.(Fjr)