Jakarta, Komunitastodays – Keterkaitan pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan perizinan PBG (Pendaftaran Bangunan Gedung) baru-baru ini mencuat dan ramai diperbincangkan di media online Jakarta Barat. Dede Rukman, Satgas Pol PP Kelurahan Tegal Alur, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan keterlibatan satgas Pol PP Kelurahan Tegal Alur sempat menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen perizinan dalam proyek pembangunan Ruko yang terletak di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, Dede Rukman yang ditemui oleh tim media di ruangannya pada Selasa (22/4/2025) menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak menggunakan dokumen perizinan palsu.
“Setahu saya, izin untuk proyek ini diurus langsung oleh pemilik bangunan. Dulu, saya yang menyerahkan papan izinnya, tapi itu prosedur biasa,” ujar Dede.
Pernyataan Dede ini membantah dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen perizinan yang sempat menghebohkan masyarakat.(Fjr)