Jakarta, Komunitastodays, – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan ibu kota tidak diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025, sehubungan dengan peringatan Wafatnya Isa Almasih yang merupakan hari libur nasional.
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Informasi resmi ini disampaikan melalui akun media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta: @dishubdkijakarta. (Hlm)