Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Berita ยท 12 Apr 2025 08:19 WIB

Terbongkar! Mafia Solar Gunakan Gudang Tertutup di Cilincing


 Terbongkar! Mafia Solar Gunakan Gudang Tertutup di Cilincing Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat ke publik. Kamis (10/4/2025), sebuah truk tangki transporter biru putih kedapatan membuang muatan alias “kencing” di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Cakung-Cilincing Raya, Rorotan, Jakarta Utara.

Gudang itu terlihat tertutup rapat dengan dinding seng tinggi, nyaris tak terlihat dari luar. Saat wartawan mendekat untuk konfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja langsung menutup rapat pintu gudang, seolah ingin menyembunyikan aktivitas di dalam.

“Ini punya Pak Sitompul. Kita baru buka hari ini, baru satu mobil masuk,” ucap penjaga gudang yang gugup.

Beberapa menit kemudian, truk tangki itu keluar dan melaju pergi dengan santai, seakan tak terjadi apa-apa. Namun keanehan semakin mencolok, karena truk tersebut masuk ke tempat yang bukan merupakan pool resmi transporter BBM.

Ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih dalam, pria bertubuh gempal, botak berkuncir yang mengaku bernama Eman, mendekat dan melakukan intimidasi.

“Ngapain lo di sini? Ini bukan urusan wartawan. Cepat pergi!” bentaknya dengan nada tinggi.

Eman bahkan menantang untuk difoto dan mengklaim tak ada pihak yang bisa melarang aktivitas gudang tersebut. Sikap arogan ini diduga muncul karena adanya dukungan dari oknum aparat yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Padahal, aktivitas “kencing solar” ini jelas melanggar hukum. Penimbunan BBM termasuk pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diperkuat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta bisa dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Praktik ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan ketimpangan distribusi energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam jaringan penimbunan solar ini, termasuk pihak pembeli dan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu. (David Ngl)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

2 May 2025 - 21:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Aktualisasi Nilai-nilai Paskah 2025: Rayakan Damai Kristus dalam Keluarga

1 May 2025 - 18:35 WIB

MUI DKI Jakarta Gelar Festival Seni dan Budaya Islam, Angkat Kearifan Lokal Betawi

1 May 2025 - 12:50 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Mikrotrans Menuju Kantor pada Rabu Pertama ASN Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

30 April 2025 - 18:53 WIB

Patung Ikonik Boraspati Ni Tano dan Boru Saneang Naga di Samosir, Pesan Kehidupan yang Harus Dijaga

29 April 2025 - 17:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berikan Peluang Sama untuk Warga dengan Pemutihan Ijazah

28 April 2025 - 17:38 WIB

Trending di Berita