Menu

Mode Gelap
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya

Metropolitan · 26 Mar 2025 11:18 WIB

Jajaran Kelurahan Kapuk Tindaklanjuti Aksi Buang Sampah Ilegal ke Kali Cengkareng Drain


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Terkait dengan viralnya video di TikTok yang menunjukkan aksi pembuangan sampah ilegal ke Kali Cengkareng Drain, jajaran Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat segera mengambil tindakan. Lurah Kapuk, A Subhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP setempat untuk mendatangi lokasi kejadian di Jalan Tanggul Timur, Kali Cengkareng Drain, RT 13 RW 10 Kapuk. Mereka juga memanggil pemilik warung makan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk dimintai keterangan.

Pada 21 Maret 2025, pemilik warung makan, yang diketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan. Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya. Pemilik warung tersebut menjelaskan bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah diperingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali. Namun, karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Selanjutnya, Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut dikenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.(RK)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Pramono Anung Resmi Buka Pameran Flona 2025 di Lapangan Banteng

6 August 2025 - 05:49 WIB

Jakarta Barat Siap Sambut Penilaian Adipura 2025, Sudin LH Tutup TPS Liar

5 August 2025 - 21:34 WIB

Kapolsek Palmerah Resmi Berganti, Kompol Gomos Simamora Gantikan Kompol Eko Adi Setiawan

5 August 2025 - 20:07 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Sinergi Tiga Pilar dan Stakeholder di Kecamatan Palmerah

31 July 2025 - 19:58 WIB

Tim Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Verifikasi Lapangan Proklim RW 07 Sukabumi Selatan

29 July 2025 - 19:10 WIB

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

28 July 2025 - 19:30 WIB

Trending di Metropolitan