Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Metropolitan · 26 Mar 2025 11:18 WIB

Jajaran Kelurahan Kapuk Tindaklanjuti Aksi Buang Sampah Ilegal ke Kali Cengkareng Drain


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Terkait dengan viralnya video di TikTok yang menunjukkan aksi pembuangan sampah ilegal ke Kali Cengkareng Drain, jajaran Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat segera mengambil tindakan. Lurah Kapuk, A Subhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP setempat untuk mendatangi lokasi kejadian di Jalan Tanggul Timur, Kali Cengkareng Drain, RT 13 RW 10 Kapuk. Mereka juga memanggil pemilik warung makan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk dimintai keterangan.

Pada 21 Maret 2025, pemilik warung makan, yang diketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan. Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya. Pemilik warung tersebut menjelaskan bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah diperingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali. Namun, karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Selanjutnya, Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut dikenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.(RK)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Jakarta Barat: Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2 May 2025 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Petugas Calon Jamaah Haji ASN 2025

2 May 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Bangga Hadiri Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat Kedaerahan

29 April 2025 - 20:31 WIB

Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan?

29 April 2025 - 19:35 WIB

Pemkot Jakarta Barat Sebar Benih Nyamuk Ber-Wolbachia di Kantor Wali Kota

29 April 2025 - 16:32 WIB

POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Sektor Tarumajaya Gelar Halal Bihalal untuk Pererat Silaturahmi

27 April 2025 - 14:40 WIB

Trending di Metropolitan