Jakarta, Komunitastodays,– Terkait dengan viralnya video di TikTok yang menunjukkan aksi pembuangan sampah ilegal ke Kali Cengkareng Drain, jajaran Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat segera mengambil tindakan. Lurah Kapuk, A Subhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP setempat untuk mendatangi lokasi kejadian di Jalan Tanggul Timur, Kali Cengkareng Drain, RT 13 RW 10 Kapuk. Mereka juga memanggil pemilik warung makan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk dimintai keterangan.
Pada 21 Maret 2025, pemilik warung makan, yang diketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan. Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya. Pemilik warung tersebut menjelaskan bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah diperingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali. Namun, karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Selanjutnya, Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut dikenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.(RK)