Jakarta, Komunitastodays,- Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk menghentikan maraknya tawuran yang terjadi akhir-akhir ini. Bagi warga Jakarta yang terlibat, akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1.
Apa saja upaya dan sanksi yang dilakukan untuk menghentikan aksi tawuran ini? Simak infografik di atas, ya!
Jika kalian menemukan tawuran di sekitar kalian, langsung lapor ke 112 atau ke 13 kanal aduan lainnya, ya!