Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Metropolitan · 5 Mar 2025 08:59 WIB

Lapor SPT Lebih Mudah! Pojok Pajak Hadir di Mal Central Park


 Lapor SPT Lebih Mudah! Pojok Pajak Hadir di Mal Central Park Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3. Layanan ini dibuka sejak 3 Maret hingga 21 Maret 2025, setiap hari kerja pukul 11.00 – 15.00 WIB, guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya tepat waktu.

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jakarta Barat, Pojok Pajak menghadirkan berbagai layanan, seperti:
✅ Asistensi pelaporan SPT Tahunan
✅ Konsultasi perpajakan
✅ Layanan Coretax
✅ Penerbitan EFIN

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menyampaikan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan serta mendapatkan konsultasi terkait sistem Coretax.

“Kami berharap layanan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT lebih awal sehingga menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses di akhir periode,” ujar Herry, Rabu (5/3/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:
???? 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
???? 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan

Dengan melapor lebih awal, wajib pajak tidak hanya menghindari sistem yang lambat akibat antrean online, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembangunan negara.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi. Immanuel, salah satu wajib pajak yang datang untuk mengurus kode EFIN, mengaku puas dengan layanan yang cepat dan efisien.

“Prosesnya sangat cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan dalam waktu kurang dari lima menit sudah selesai,” ujarnya.

Senada dengan itu, Fahri, yang menggunakan layanan serupa, juga mengapresiasi kemudahan yang diberikan.

“Pelayanannya sangat baik, cepat, mudah, dan tim DJP sangat membantu,” tuturnya.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan layanan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu. Jangan tunggu sampai batas akhir—hindari antrean panjang dan laporkan pajak Anda sekarang! (RK)

Lapor pajak lebih praktis di: djponline.pajak.go.id

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inspektorat Jakarta Barat dan KPK RI Gelar Bimtek Budaya Integritas bagi Kepala Sekolah

22 October 2025 - 06:15 WIB

Pelatihan Proposal dan LPJ, WALUBI DKI Jakarta Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai Dhamma

19 October 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

19 October 2025 - 21:06 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Hajatan Betawi Kampung Sipitung ke-2

12 October 2025 - 21:41 WIB

Pemkot Jakbar dan Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan Sinergi

8 October 2025 - 20:13 WIB

100 Peserta Ikuti Sosialisasi Energi Baru Terbarukan Menuju Jakarta Kota Global

7 October 2025 - 21:53 WIB

Trending di Metropolitan