Proyek Pembangunan Rumah Tinggal di Muara Angke Jakarta Utara Dipertanyakan, Diduga Tanpa Izin PBG - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 24 Feb 2025 22:40 WIB

Proyek Pembangunan Rumah Tinggal di Muara Angke Jakarta Utara Dipertanyakan, Diduga Tanpa Izin PBG


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Proyek pembangunan rumah tinggal berkonsep tiga lantai dengan ukuran 10×12 meter yang terletak di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga melanggar peraturan karena tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), yang seharusnya diterbitkan melalui aplikasi SIMBG.

Masalah ini semakin mencuat setelah laporan terkait pembangunan tersebut masuk ke aplikasi JAKI dengan nomor laporan JK2502050xxx pada 5 Februari 2025. Hal ini memicu perhatian media online, bahkan menjadi viral di berbagai kanal informasi.

Menurut hasil peninjauan oleh pihak DCKTRP wilayah administrasi Jakarta Utara, ditemukan fakta bahwa petugas sektor DCKTRP Penjaringan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan. Di lapangan, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai tahap pelesteran dinding, namun belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Oleh karena itu, pada 10 Februari 2025, pihak DCKTRP mengeluarkan surat peringatan (SP III) kepada pemilik proyek serta menurunkan spanduk segel merah sebagai tanda bahwa pekerjaan harus dihentikan sampai izin yang sah dapat ditunjukkan.

“Segel merah sudah dipasang, dan pekerjaan dihentikan sesuai dengan Perda Pergub DKI Jakarta No. 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata seorang petugas DCKTRP. Namun, meskipun sudah ada teguran keras, proyek tersebut tampaknya masih diteruskan, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan warga setempat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya. “Bangunan ini terlihat sangat mencolok dengan ketinggian yang bisa menutup bangunan lainnya. Kami tidak tahu bagaimana tindak lanjut dari surat SP3 itu,” ujarnya. Warga tersebut juga menyebutkan bahwa meskipun ada surat keterangan izin kepemilikan bangunan atas nama Bn, namun situasi tersebut masih belum jelas.

Dedi, warga lainnya, turut menanggapi bahwa ia tidak mengetahui keperuntukan dari bangunan bertingkat tiga tersebut, namun khawatir jika bangunan itu akan digunakan untuk kegiatan komersial. “Bangunan ini sudah tersegel, dan kami ingin pihak terkait untuk mengkaji ulang status dan peruntukannya,” tuturnya.

Di sisi lain, pengacara muda Wedri Waldi, SH, MH, Senin (24/2/25) turut memberikan pendapatnya mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi. Menurut Wedri, tindakan yang diambil oleh DCKTRP dan Satpol-PP Jakarta Utara harus lebih tegas. “Jika sudah ada spanduk segel merah, seharusnya pihak berwenang dapat memberi sanksi lebih keras, seperti penggembokan atau pemasangan garis kuning, hingga pemilik bangunan dapat menunjukkan izin PBG yang sah,” ujarnya.

Wedri menekankan pentingnya keseriusan dalam menegakkan peraturan yang ada, mengingat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 telah mengatur sanksi administratif yang bisa dikenakan, mulai dari peringatan hingga pembongkaran. “Jika pelanggaran ini dibiarkan, bisa menciptakan persepsi negatif di masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum,” tegasnya.

Pihak DCKTRP dan Satpol-PP diharapkan dapat segera mengambil langkah yang lebih tegas agar proyek tersebut dapat dihentikan sementara sampai izin yang sah dapat ditunjukkan, dan proses pembangunan dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Team)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

Razia dan Patroli Mobile Digelar Hingga Jumat Dini Hari, Pastikan Jakarta Barat Aman Kondusif

12 June 2026 - 14:58 WIB

Kapolri Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di Jajaran Polri

12 June 2026 - 14:53 WIB

Trending di Berita