Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Berita · 20 Feb 2025 14:18 WIB

Pemasangan Tiang Provider di RW 10 Tegal Alur Kalideres Tercium Aroma Jual Beli Lahan, Diduga Ada Kolusi di Kelurahan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Pemasangan tiang provider internet di RW 10 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Ginting, Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli lahan fasus (fasilitas umum) yang melibatkan pihak kelurahan, terkait dengan pemasangan tiang tersebut. Dugaan ini mencuat pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ginting menilai, pemasangan tiang yang terjadi di wilayah tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa ada persetujuan dari instansi pemerintah terkait, terutama pihak kelurahan.

“Logika saja, kegiatan itu tidak akan berjalan jika tidak diketahui oleh instansi terkait, terutama kelurahan Tegal Alur. Saya patut menduga ada konsolidasi dalam proses pemasangan tiang internet di wilayah ini,” tegas Ginting.

Menurutnya, apabila RT dan RW tidak melarang pemasangan tiang, maka itu menunjukkan adanya persetujuan dari pihak kelurahan. “Masa iya RT RW tahu dan tidak melarang tanpa ada persetujuan dari pihak kelurahan yang mengizinkan, jadi saya pantas menduga ada hal yang mencurigakan di sana,” lanjutnya.

Selain itu, keluhan masyarakat mengenai kabel fiber optik (FO) yang bergelantungan di berbagai tempat semakin memunculkan keprihatinan. Kabel-kabel tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Ginting menduga bahwa perusahaan provider sengaja menghindari biaya sosial yang lebih tinggi dalam proses pemasangan tiang internet tersebut.

Lebih lanjut, Ginting mengingatkan bahwa pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa siklus perizinan harus lengkap dan tidak dapat berjalan secara paralel. “Ini artinya, perizinannya harus jelas dan sesuai prosedur,” ucap Ginting.

Ginting juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah, terutama dari dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, dan Satpol PP. “Pemerintah harus lebih proaktif dalam menangani pekerjaan semacam ini, karena ini juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa bertambah untuk pembangunan Jakarta Barat,” katanya. Ia berharap Satpol PP bisa lebih responsif terhadap laporan masyarakat dan media, dan jika memang ada pelanggaran perizinan, harus ditindak tegas.

Tidak hanya itu, Ginting juga meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait polemik pemasangan tiang internet di wilayah Tegal Alur. “Kami ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak kelurahan Tegal Alur dalam proses ini,” ujarnya.

Pemasangan tiang internet yang tanpa izin dan tidak sesuai prosedur ini semakin memperburuk suasana di masyarakat, dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.(fjr)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Agama RI Dipastikan Hadiri Kremasi Murdaya PO di Borobudur

5 May 2025 - 10:31 WIB

Kantor Advokat Riko Ginting Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Hukum Profesional di Jakarta Barat

5 May 2025 - 09:01 WIB

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

2 May 2025 - 21:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Aktualisasi Nilai-nilai Paskah 2025: Rayakan Damai Kristus dalam Keluarga

1 May 2025 - 18:35 WIB

MUI DKI Jakarta Gelar Festival Seni dan Budaya Islam, Angkat Kearifan Lokal Betawi

1 May 2025 - 12:50 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Mikrotrans Menuju Kantor pada Rabu Pertama ASN Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

30 April 2025 - 18:53 WIB

Trending di Berita