Intanjaya, Komunitastodays, – Tiga gugatan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya teregistrasi dengan nomor masing-masing: 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau, 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Apolos Bagau-Tetairus Widigipa, dan 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Martin Tipagau-Melianus Belau.
Namun, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan ketiga gugatan tersebut, yang mengisyaratkan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Aner Maisini dan Elias Igapa, akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya. Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 20 Februari mendatang.
Pada kesempatan ini, pasangan Aner Maisini dan Elias Igapa mengenakan batik lengan panjang bercorak burung cendrawasih, menyampaikan rasa syukur mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa serta Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan sengketa Pilkada ini dengan adil.
“Pada sore hari ini, saya bersama tim pemenangan dan para pendukung mengucapkan syukur kepada Tuhan karena kemenangan kita pada hari ini di MK dengan memutuskan bahwa 3 gugatan PHPU Kabupaten Intan Jaya tidak dapat dilanjutkan, yang berarti kita tinggal menunggu acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya,” ucap Aner Maisini, didampingi oleh Elias Igapa. Kamis (6/2/25).
Aner Maisini yang merupakan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa masyarakat Intan Jaya selama ini tidak merasakan pembangunan dan pelayanan pemerintah yang optimal. Ia menduga hal ini berdampak pada tingkat kriminalitas dan konflik yang tinggi di daerah tersebut. “Selama ini masyarakat Intan Jaya berharap dan berdoa agar kelak akan muncul pemimpin yang mampu menjawab persoalan-persoalan di sana,” tambahnya.
Dengan keputusan MK yang menetapkan hasil Pilkada Intan Jaya, Paslon nomor urut 1 kini mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat, dengan harapan dapat membawa perubahan signifikan untuk kemajuan daerah tersebut.(FN)