Menu

Mode Gelap
Nggak Perlu Khawatir! Barang Kalian Tertinggal di Transjakarta, Lapor ke Sini Aja Aktor Senior Mat Solar Meninggal Dunia pada Usia 62 Tahun Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya! Terminal Kalideres Mulai Uji Kelaikan Bus AKAP untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025 Safari Ramadan Wali Kota Jakarta Barat di Masjid Jami Al Kautsar

Daerah · 4 Feb 2025 07:18 WIB

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Kota Magelang, Komunitastodays, – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada bulan Januari 2025. Dua pelaku, berinisial T (37) dan BS (56), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang. Senin (3/2/2025).

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.15 WIB. Lokasi kejadian berada di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Awalnya, pelaku T alias FIKU berencana mencuri sepeda motor, dan mengajak rekannya BS alias BABE untuk bergabung dalam aksinya. Keduanya berkeliling dengan sepeda motor Yamaha Mio M3, mencari sasaran. Saat melewati Jalan Bandongan-Salamkanci, FIKU melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah. Setelah memastikan keadaan sepi, FIKU turun dari motor, sementara BS mengawasi situasi di sekitar. Dengan menggunakan kunci leter Y, FIKU merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah berhasil, keduanya membawa motor curian itu ke rumah BS.

“Pelaku BS dan T ini merupakan komplotan pencuri yang melakukan aksinya dengan sangat cepat. Mereka tidak segan-segan merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir, lalu membawa motor tersebut ke tempat yang aman,” jelas Kapolres Anita.

Berkat laporan warga dan hasil penyelidikan yang cepat, petugas Polres Magelang Kota berhasil menangkap BS pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, di rumahnya yang terletak di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Beberapa jam setelah penangkapan BS, polisi berhasil menangkap T di rumahnya yang terletak di Windusari, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor) yang dicuri, serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan oleh kedua pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Ini merupakan peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa kami akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat,” tambah Kapolres Anita.

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*L30 Bth/NN*

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Bupati Taput Pimpin Sosialisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)

18 March 2025 - 09:37 WIB

Kepedulian Sosial AKBP Anita Indah Setyaningrum di Tengah Tugas Berat Sebagai Kapolres Magelang Kota

15 March 2025 - 12:12 WIB

Kepedulian Sosial AKBP Anita Indah Setyaningrum di Tengah Tugas Berat Sebagai Kapolres Magelang Kota

15 March 2025 - 12:07 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolres Magelang Kota Kunjungi Pondok Pesantren Selamat

15 March 2025 - 08:26 WIB

Bupati Tapanuli Utara Gelar Buka Bersama di Siborong-borong

13 March 2025 - 20:29 WIB

Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kota Magelang Lakukan Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

13 March 2025 - 06:00 WIB

Trending di Daerah