Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 19 Dec 2024 14:00 WIB

Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana


 Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi sorotan setelah terungkapnya pembayaran uang pemberhentian sementara (PS) kepada pegawai yang sudah terpidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan ini mencatatkan jumlah sebesar Rp34.067.894,00 kepada pegawai atas nama EBS yang telah mendapatkan putusan pidana penjara.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.E., M.M., mengatakan, pemberhentian sementara bagi PNS diberikan ketika mereka menghadapi kasus hukum atau ditugaskan pada posisi tertentu.

Namun, kata Awy, ketika PNS tersebut sudah divonis dengan pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepegawaiannya, termasuk uang pemberhentian sementara, harus dihentikan sampai ada pengangkatan kembali.

Kasus ini bermula dari pegawai EBS di Satpol PP Jakarta Barat, yang meskipun sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana penjara, tetap menerima pembayaran uang pemberhentian sementara.

Pembayaran ini, dengan Nomor Surat Tugas (STS) Nomor 3240122687 dan 3240122689, dilakukan pada 8 Mei 2024.

Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam proses penyampaian putusan pengadilan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang menyebabkan status pegawai tersebut belum diperbarui dalam sistem kepegawaian.

“Pembayaran tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya hak-hak kepegawaiannya dihentikan,” ucap Awy Eziary, Kamis (19/12/2024).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Jakarta Barat diharapkan segera memperbaiki sistem administrasi kepegawaian dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto enggan menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.(*red,)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perluas Akses Air Bersih dan Listrik di Papua, TNI AD Kirim Dukungan Program Manunggal Air dan Papua Terang

24 June 2026 - 15:24 WIB

Ketua RW 07 Cengkareng Barat Sampaikan Permohonan Maaf kepada Jurnalis dan LSM, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

24 June 2026 - 13:14 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Dorong ASN Berinovasi Tanpa Melanggar Aturan

24 June 2026 - 07:54 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses Digelar, Diikuti 39 Peserta

23 June 2026 - 16:53 WIB

Lurah Cengkareng Barat Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Pembakaran Sampah Rumah Tangga di RT 004/RW 07

23 June 2026 - 16:49 WIB

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses Digelar, Diikuti 39 Peserta

22 June 2026 - 13:53 WIB

Trending di Berita