Menu

Mode Gelap
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Resmikan Ruang ICU Terpadu RSUD Taman Sari 500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025 Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh Wamendagri Bima Arya: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kebangkitan Ekonomi Daerah Mendagri Imbau Daerah dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Berita ยท 11 Dec 2024 17:52 WIB

Satpol PP Bungkam, Reklame Menghalangi Gedung Fishing Tetap Berdiri


 Satpol PP Bungkam, Reklame Menghalangi Gedung Fishing Tetap Berdiri Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Sebuah reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, menuai kritik keras karena keberadaannya yang menghalangi gedung Fishing Tower.

Warga yang melintas di jalan tersebut mengeluhkan ketidaknyamanan akibat reklame yang dianggap mengganggu pandangan terhadap gedung tersebut.

“Iya, reklame tersebut menghalangi gedung Phising. Kalau kita melintas, iklan di gedung Fishing itu tak terlihat,” ungkap Ismail (46), seorang warga yang rutin melewati jalan tersebut, Rabu (11/22/2024).

Namun, masalah ini tak hanya soal gangguan visual. Penegakan hukum terhadap reklame ilegal di kawasan tersebut semakin dipertanyakan. Hingga kini, Satpol PP DKI Jakarta dinilai bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun reklame tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Dugaan Kongkalikong

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyoroti adanya indikasi kongkalikong antara Satpol PP dan pengusaha reklame. Menurutnya, sikap aparat yang hanya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan penyegelan tanpa tindakan lanjutan menguatkan dugaan adanya praktik “uang pelicin.”

“Ketika aturan sudah jelas tetapi tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar ada kepentingan tertentu yang melindungi pelanggaran ini,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Evaluasi Pejabat Satpol PP

Awy juga mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengangkat Satriadi Gunawan sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta. Ia menilai, perubahan pejabat tanpa perbaikan sistem hanya akan menghasilkan hasil yang sama.

“Evaluasi kinerja harus menyeluruh. Jangan sekadar mengganti orang tanpa memastikan sistem bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI sempat melakukan penyegelan simbolis pada 26 November 2024.

Namun, tindakan tersebut hanya sebatas pemasangan garis Pol PP Line tanpa eksekusi pembongkaran. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga, yang sebelumnya menjanjikan informasi terkait proses pembongkaran, hingga kini belum memberikan kejelasan. Sikap bungkam ini semakin menguatkan kecurigaan masyarakat terhadap integritas aparat.

Awy menegaskan pentingnya langkah tegas untuk membongkar reklame ilegal dan memperbaiki kepercayaan masyarakat.

“Satpol PP harus membuktikan integritasnya dengan menegakkan Perda, bukan tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi,” tutupnya.(*RK)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Resmikan Ruang ICU Terpadu RSUD Taman Sari

20 January 2025 - 22:07 WIB

500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025

20 January 2025 - 21:21 WIB

Perayaan Natal Bersama Wilayah 2 Cengkareng di Gereja Trinitas

18 January 2025 - 11:20 WIB

RSUD Tamansari Berkomitmen Memberikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

17 January 2025 - 08:49 WIB

Pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jaya dan UMJ Ditutup 21 Januari 2025

15 January 2025 - 17:19 WIB

Camat Tambora Tegaskan Pentingnya Musyawarah dalam Polemik Kepengurusan RT/RW

14 January 2025 - 13:48 WIB

Trending di Berita