Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Berita ยท 6 Dec 2024 15:46 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan


 Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penanganan reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik, Awi Eziary, menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak memiliki nyali untuk menertibkan reklame ilegal tersebut. Kritik ini semakin mencuat karena reklame tetap berdiri meski sudah dipasangi garis Pol PP Line sejak akhir November.

“Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya komitmen Satpol PP dalam menegakkan Pergub Nomor 148 Tahun 2017. Jika dibiarkan, ini mencoreng kredibilitas pemerintah daerah,” ujar Awi pada Jumat (6/12/2024).

Langkah awal penyegelan oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI dilakukan pada 26 November 2024, namun hingga kini eksekusi pembongkaran tidak kunjung terlaksana. Surat Peringatan (SP) pertama yang menginstruksikan pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam pun terabaikan.

Satpol PP Bungkam dan Lamban
Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga, sebelumnya berjanji akan memberikan informasi terkait eksekusi pembongkaran. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi, memunculkan dugaan inkonsistensi dalam penegakan aturan.

“Kalau eksekusi, nanti saya kabari,” ujar Rikki singkat pada Jumat (29/11) lalu. Hingga kini, pihak Satpol PP belum memberikan kepastian kapan langkah tegas akan diambil.

Reklame Ilegal Tetap Berdiri
Ironisnya, meski sudah disegel, pembangunan reklame ilegal tersebut tetap berlanjut. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan.

Menurut Awi, lambannya proses ini memberikan kesan tebang pilih dalam penindakan hukum, yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak aturan.

“Penertiban reklame ilegal harus tegas dan tanpa kompromi. Jika tidak, kota kita akan kehilangan tata estetika dan lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Tuntutan Evaluasi Kinerja
Awi mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP agar persoalan reklame ilegal ini bisa dituntaskan. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, reklame ilegal di Tegal Alur masih berdiri kokoh, mencerminkan lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP DKI Jakarta.(*red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemacetan Parah Akibat Proyek Pengecoran Jalan, Arus Lalu Lintas Tangerang-Jakarta Barat Lumpuh

12 September 2025 - 12:50 WIB

687 Pelamar PJLP Petugas Layanan Kesehatan Jalani Tes Tertulis dan Skrining Kejiwaan di Jakarta Barat

11 September 2025 - 20:04 WIB

MIO Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Dr Kun di Munas IPJI

11 September 2025 - 19:10 WIB

Setahun Tersandera Blokir! Kini Menkumham Akhirnya Buka Jalan PWI Kembali Sah di Mata Hukum

11 September 2025 - 16:24 WIB

Tekan Pengangguran, Sudin Nakertransgi Gelar Jakarta Barat Job Festival 2025

10 September 2025 - 20:00 WIB

Pemkot Jakarta Barat Dorong IWAPI Berkontribusi dalam Pertumbuhan Ekonomi Wilayah

10 September 2025 - 18:52 WIB

Trending di Berita