Warga RW 02 Tegal Alur Desak Pemilihan Ketua RW Baru, Tokoh Masyarakat Kritisi Kelurahan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 5 Dec 2024 22:23 WIB

Warga RW 02 Tegal Alur Desak Pemilihan Ketua RW Baru, Tokoh Masyarakat Kritisi Kelurahan


 Warga RW 02 Tegal Alur Desak Pemilihan Ketua RW Baru, Tokoh Masyarakat Kritisi Kelurahan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Warga yang tinggal di lingkungan Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan harapan besar untuk digelarnya pemilihan Ketua RW yang baru. Keinginan ini muncul seiring dengan dorongan masyarakat yang menginginkan perubahan kepemimpinan demi perkembangan dan kemajuan wilayah mereka.

Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat, Mardani Baskara, menilai bahwa ketegasan dari aparatur Kelurahan Tegal Alur sangat diperlukan untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi di RW 02. Menurut Mardani, pihak kelurahan seharusnya segera mengambil langkah tegas, termasuk mengadakan pemilihan Ketua RW 02 secara terbuka dan demokratis.

“Polemik ini harus disikapi Lurah Tegal Alur, untuk tegas dalam mengambil keputusan seperti mengadakan pemilihan calon Ketua RW 02 Tegal Alur,” ujar Mardani, Kamis (5/12/2024).

Mardani juga mengingatkan bahwa pemilihan Ketua RW seharusnya dilakukan secara demokratis, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbicara tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Pemilihan ketua RW ini harus sesuai dengan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2). Sila keempat Pancasila mengandung nilai kerakyatan dan demokrasi, dimana rakyat memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin mereka,” tambahnya.

Keinginan masyarakat RW 02 untuk pemilihan ketua yang lebih transparan dan partisipatif ini menunjukkan betapa besarnya harapan warga terhadap masa depan wilayah mereka, agar lebih berkembang, maju, dan solid di bawah kepemimpinan yang baru.(RK)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

FJGS 2026 Resmi Dibuka, 104 Mal di Jakarta Hadirkan Pesta Diskon hingga 22 Juni

11 June 2026 - 21:39 WIB

Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Dinilai Lancar dan Membantu

11 June 2026 - 20:19 WIB

Trending di Berita