Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta? - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 3 Dec 2024 07:17 WIB

Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta?


 Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta? Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penertiban reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih menjadi perhatian. Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga mengungkapkan, bahwa informasi terkait eksekusi pembongkaran akan segera diberitahukan.

“Nanti kalau mau eksekusi, saya info ke Abang,” ujarnya, Jum’at (29/11/2024) lalu seraya menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikonfirmasi kembali pada Rabu mendatang.

Langkah awal berupa penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line sudah dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Namun, eksekusi pembongkaran reklame tersebut masih belum terealisasi, meski sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama yang mewajibkan pemilik reklame segera membongkar struktur itu.

Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP Line sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satpol PP.

Namun, langkah ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap belum disertai tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal tersebut.

Hingga kini, reklame tersebut masih berdiri meski sudah ada peringatan untuk pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterbitkan.

Satpol PP Dituding Tidak Tegas

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP DKI Jakarta. Ia menilai ketidakseriusan ini mencederai semangat penegakan hukum dan kredibilitas pemerintah daerah.

“Sikap Satpol PP yang lamban ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, harus mengevaluasi kinerja jajaran Satpol PP agar penegakan aturan berjalan sesuai harapan,” ujar Awy, Jum’at (29/11).

Reklame Masih Berdiri Meski Sudah Disegel

Berdasarkan temuan tim pengawas, konstruksi reklame di Tegal Alur tetap dikerjakan meskipun sudah dipasang garis Pol PP Line.

Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur bahwa reklame ilegal harus segera dibongkar, dan hasil pembongkarannya dapat menjadi aset Pemerintah Daerah.

Tuntutan untuk Evaluasi Kinerja

Awy Eziary menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satpol PP, khususnya dalam memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penertiban reklame ilegal harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga estetika kota dan lingkungan,” tegasnya. (*red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Muda Rurih Ucapkan Selamat atas Pelantikan Jesicca Firly di Pengadilan Tinggi Bandung

4 June 2026 - 21:10 WIB

Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga, Manfaatkan Pemutihan Denda PKB

4 June 2026 - 21:04 WIB

Sosialisasi Pemilahan Sampah, Warga RW 06 Kamal Didorong Terapkan Pengelolaan dari Rumah Tangga

4 June 2026 - 20:47 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

4 June 2026 - 20:37 WIB

Sudin Parekraf Jakbar Perkuat Sinergi Pelaku Usaha Melalui Bimtek

4 June 2026 - 16:37 WIB

50 Pelaku UMKM Jakbar Ikuti Pelatihan Baking Demo di RPTRA Kenanga

4 June 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita