Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Daerah ยท 12 Nov 2024 20:15 WIB

Pengadilan Negeri Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila pengasuh Pondok Pesantren “Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang Jawa Tengah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Magelang, Komunitastodays,- Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang mengelar sidang perdana kasus asusila seorang Kyai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang terhadap 4 Santriwatinya Senin, (11/11/2024).

Ironisnya Pelaku atau terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten. Begitu juga pernah menjadi Pengurus Partai PKB dan NU Kabupaten Magelang pada saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,C dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual.

KH. Ahmad Labib Asrori terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar Rp. 290.465.000.

Sidang pada hari ini dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.
Sedangkan Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.

Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim. hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah [ GPK ] Aliansi Tepi Barat dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban. Saat media meminta konfirmasi terhadap jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya terhadap 4 Santriwati, dengan tegas mengatakan akan terus mengawal sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum. Dan saya berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih Terhadap penegakkan Hukum. Yanto petox menegaskan bahwa kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial. (Nana/Red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Taput Sambut Kedatangan Delegasi Belanda di Bandara Silangit

18 June 2025 - 17:46 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Komisi IX DPR RI Sosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Masyarakat

5 June 2025 - 12:08 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Audiensi dengan Ditjen Imigrasi Bahas Pembangunan Kantor UKK

3 June 2025 - 20:03 WIB

Truck Konteiner Mengalami Rem Blong Tabrak 5 Mobil di Depannya 1 Orang Penumpang Luka

3 June 2025 - 19:55 WIB

Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 Bupati Humbang Hasundutan,Dr.Oloan P Nababan S.H,MH , Pimpin Upacara

2 June 2025 - 07:15 WIB

Polemik Proyek Dana Desa di Selaawi: Disparitas Upah dan Tidak Adanya Papan Informasi Disorot Warga

29 May 2025 - 22:22 WIB

Trending di Daerah