Menu

Mode Gelap
Audiensi PWI dan Sudin Pendidikan: Dorong Inovasi Pendidikan di Jakarta Barat Pimpinan Redaksi Media Online Komunitas Todays, Ferry Nainggolan, Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya H. Beceng Khotibi Acyhar S.I.P Penegakan Hukum Reklame Ilegal di Jakarta Barat Terganjal, Kritik DPRD Mengalir Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota Reklame Ilegal Masih Berdiri, Satpol PP DKI Jakarta Disorot BPK

Metropolitan · 8 Nov 2024 10:51 WIB

Ketum PWI Pusat Serahkan KTA Biasa Anggota PWI Jaya


 Ketum PWI Pusat Serahkan KTA Biasa Anggota PWI Jaya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,–Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan kembali pentingnya mematuhi berbagai regulasi pers kepada para pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

“Saya serahkan KTA ini dan tolong jaga baik-baik marwah PWI sebagai pemegang KTA Biasa. Patuhi regulasi pers, terutama Undang Undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers. Patuhi juga PD/PRT, KEJ dan juga Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ungkap Zulmansyah Sekedang.

Ketua Umum PWI Pusat menyampaikan hal itu saat menyerahkan KTA PWI Biasa kepada anggota PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), Jumat (8/11/2024) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakpus.

Saat menyerahkan KTA, Ketum PWI Pusat didampingi Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo beserta sejumlah pengurus. Ikut juga hadir Sekretaris Dewan Ķehormatan PWI DKI Jakarta Irdawati.

Sebanyak 16 KTA Biasa diserahkan kepada 16 anggota PWI Jaya, dari proses perpanjangan atau peningkatan status melalui Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK) PWI Jaya. Seluruh KTA tersebut ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2024-2029.

Untuk mengurus KTA PWI saat ini sangat mudah. Berkas-berkas tinggal dikirim melalui email ktapwi@gmail.com. Tentu semuanya harus melalui PWI Provinsi masing-masing sesuai ketentuan PD/PRT PWI.

Semua berkas anggota yang dikirimkan PWI Provinsi ke PWI Pusat akan diverifikasi bidang organisasi dan kesekretariatan. “Paling lama satu minggu setelah berkas masuk dan memenuhi syarat, maka KTA akan diterbitkan, sekaligus akan masuk dalam database PWI,” tegas mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini.

Sementara itu, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo menyampaikan, pemegang KTA Biasa otomatis sudah menjadi voter untuk pemilihan ketua PWI Provinsi. Sementara, interaksi akumulasi KTA Biasa di PWI Provinsi berdampak pada jumlah suara untuk Kongres PWI Pusat.

“Kita berharap jumlah pemilik KTA Biasa terus bertambah sehingga meningkatkan akumulasi suara untuk kongres,” ujar Kesit Budi Handoyo.

Semua pemegang KTA PWI juga akan mendapat pembimbingan dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan profesinya dari PWI. Sekaligus secara berkala akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi profesi.*(RK)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Audiensi PWI dan Sudin Pendidikan: Dorong Inovasi Pendidikan di Jakarta Barat

13 December 2024 - 16:11 WIB

Penegakan Hukum Reklame Ilegal di Jakarta Barat Terganjal, Kritik DPRD Mengalir

13 December 2024 - 06:24 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Media: Pokja PWI Jakpus Dukung Inovasi Kecamatan Cempaka Putih

12 December 2024 - 15:57 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

12 December 2024 - 15:41 WIB

Kunjungan Kerja Camat Palmerah Bersama Jajarannya Sambangi Kelurahan Palmerah dalam Rangka Silaturahmi dan Deklarasi Sanitasi

10 December 2024 - 20:47 WIB

Evaluasi Terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta: Satpol PP yang Tak Tegas dan Bermain Politik

10 December 2024 - 10:01 WIB

Trending di Metropolitan