Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Hukrim · 19 Sep 2024 20:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024” ucap Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. KRISNHA NARAYANA, STrk., S.I.K., M.Si., dalam konfrensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kamis (19/9/2024).

AKP. I.G.N.P. KRISNHA NARAYANA, menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Prostitusi 5 kasus, Pencabulan 1 kasus, Pemerkosaan 1 kasus, Judi Online 2 kasus, Pencurian dengan pemberatan 1 kasus” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya uang tunai Rp. 1.650.000, 1 Unit Mobil, 11 Unit Hand Phone, 2 Unit CPU Komputer, 2 Unit Monitor, 2 Unit Keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah Bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Gr)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Enam Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pemerasan Menggunakan Modus Mengaku Wartawan

15 February 2025 - 12:07 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

13 February 2025 - 20:57 WIB

Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

5 February 2025 - 20:20 WIB

Bigman Simamora Kuasai Tanah Hj.Rosdiana Dengan Cara Premanisme

10 December 2024 - 09:27 WIB

Trending di Hukrim