Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Hukrim · 19 Sep 2024 20:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024” ucap Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. KRISNHA NARAYANA, STrk., S.I.K., M.Si., dalam konfrensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kamis (19/9/2024).

AKP. I.G.N.P. KRISNHA NARAYANA, menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Prostitusi 5 kasus, Pencabulan 1 kasus, Pemerkosaan 1 kasus, Judi Online 2 kasus, Pencurian dengan pemberatan 1 kasus” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya uang tunai Rp. 1.650.000, 1 Unit Mobil, 11 Unit Hand Phone, 2 Unit CPU Komputer, 2 Unit Monitor, 2 Unit Keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah Bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Gr)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

20 June 2025 - 14:31 WIB

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka

8 June 2025 - 19:39 WIB

Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap

8 June 2025 - 14:43 WIB

Preman Pukul Pengacara di Cengkareng, Kapolri Diminta Turun Tangan

2 June 2025 - 07:09 WIB

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim