Menu

Mode Gelap
Majubuthi Adakan Pelatihan Pemanfaatan Media Teknologi Membantu Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-18 di Markas Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak Srikandi Movement PLN, Kokohkan Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan Perempuan Rentan Terminal Bus Kalideres Siap Dinilai Tim Adipura 2024

Daerah · 11 Sep 2024 21:03 WIB

Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara


 Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

Magelang, Komunitastodays,-  Seorang pemuda berinisial AS (19) alias D warga Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, pasalnya telah melakukan perbuatan cabul. Korban adalah Anak APK (16) yang saat ini mengalami trauma psikis akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (09/09/2024). Turut mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Diterangkan Kapolresta Magelang kronologi kejadian tindak kekerasan seksual yang dilakukan Tersangka AS. Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Korban menghubungi Pelaku melalui WhatsApp (WA), kemudian Tersangka dan mengatakan dirinya sedang gabut (galau).

“Atas keinginannya sendiri Korban ini datang ke rumah Tersangka. Selanjutnya pada sekira pukul 01.00 WIB atau hari Minggu tanggal 8 September 2024 dini hari, Korban datang ke rumah tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

Awalnya, lanjut Kapolresta, Tersangka dan Korban ngobrol di ruang tamu, kemudian Tersangka mengajak ke dalam kamarnya, dan Tersangka membuatkan kopi untuk Korban. Kopi tersebut sudah diberi obat penenang oleh Tersangka,” ujar Kapolresta.

Kemudian keduanya tidur di kamar itu, dan Tersangka memancing Korban dengan mengatakan dirinya pusing. Korban pun menjawab sama, dan saat itu Korban sudah terlihat lemas.

“Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap Korban,” jelas Kapolresta.

Korban pamit dari rumah Tersangka sekira pukul 12.00 WIB, dan sesampai di rumah ayah Korban melihat kejanggalan pada anaknya. Seketika ayah Korban mengecek Hanphone (HP) Korban dan melihat chat dari Tersangka AS alias D.

Akhirnya Korban mengaku dirinya menginap di rumah Tersangka dan Korban bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh Tersangka. Kemudian sang ayah beserta Korban dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Tersangka, dan Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli Korban.

“Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan Tersangka ke Kepolisian. Atas perbutannya, Tersangka AS alias D diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Kombes Pol Mustofa.(Nn/Red)

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pelantikan Pengurus Organisasi Relawan Cristal Orengs E2L-HJP Sulut, Penasehat Kamarudin Simanjuntak, S.H., M.H. Akan Hadir

13 October 2024 - 21:05 WIB

Relawan Fabanuasa IDEAL – FOL Kepulauan Batu Menyala

2 October 2024 - 22:44 WIB

Tomson Manurung Diusulkan Menjadi Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

1 October 2024 - 07:50 WIB

Bupati Toba Terbitkan 54 SK Untuk Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan 1.289 BPD

18 September 2024 - 21:52 WIB

Dinas Kopenaker Jalin Kerjasama dengan Kejari Humbahas Terkait Retribusi

12 September 2024 - 17:24 WIB

Kapolresta Magelang Pimpin Upacara Sertijab Kasatpamobvit dan Kapolsek Tegalrejo

11 September 2024 - 20:37 WIB

Trending di Daerah