Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 27 Aug 2024 15:35 WIB

Simak!! Tampilan SIM Format Baru


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru. Hadirnya SIM dengan format baru tersebut dimaksud untuk memudahkan petugas dalam mendeteksi pengguna kendaraan roda dua atau lebih.

Berikut ciri-ciri SIM dengan format baru yang mulai diterapkan tahun ini;

Perpanjang SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan
Korlantas Polri mulai menerapkan penggunaan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat saat membuat SIM baru atau perpanjangan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Penyertaan syarat memiliki BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba penggunaan syarat tersebut mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,

Ketentuan syarat BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM gunakan NIK berlaku Juli 2024

Mulai Juli 2024 Sim dengan format baru terintegrasi dengan NIK. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis saat melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus format baru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah sejak Juli 2024. Sementara warga yang sudah memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun untuk menanggapi perubahan ini.

SIM format baru yang selaras dengan NIK seperti tertera di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, dimaksud untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.

Ada Logo motor dan mobil di SIM
Dalam SIM dengan format baru ada perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.

Khusus Moge dan motor listrik gunakan SIM C1
Pada Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna yang sebelumnya telah memiliki SIM C dalam durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.

Adapun alasan adanya perubahan SIM motor menjadi C1 bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc adalah untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas dengan menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas mesin besar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

13 Calon Anggota dari Jakarta Barat Ikuti OKK PWI Jaya Angkatan 21

2 July 2025 - 17:28 WIB

49 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Calon Petugas PPSU di Kelurahan Duri Utara

1 July 2025 - 21:20 WIB

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara

1 July 2025 - 14:16 WIB

Warga Jakarta, Yuk Meriahkan Bung’s Market 2025 di Tugu Proklamasi!

28 June 2025 - 20:55 WIB

Yayasan Al-Huda Islamic Center Gelar Purnasiswa SMK Kelas XII Angkatan 2024-2025 dengan Tema Inovatif dan Kompetitif

28 June 2025 - 18:33 WIB

Kecelakaan Maut Akibat Truk Tanah Kembali Terjadi di Kabupaten Tangerang, Tokoh Muda Kritik Lemahnya Pengawasan

28 June 2025 - 11:51 WIB

Trending di Berita